Manado, Jubi/Antara – Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulawesi Utara menyurati 12 ribu perusahaan dan instansi di daerah tersebut yang lalai membayar pajak kendaraan.
“Sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat/Besar, kami melayangkan sedikitnya 12 ribu surat kepada instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta,” kata Kepala Dipenda Sulut, Roy Marhaen Tumiwa, di Manado, Rabu (18/11/2015).
Hal ini dilakukan untuk mengimbau setiap pemimpin maupun karyawan yang belum menunaikan kewajiban Lunas PKB, BBN-KB, dan mutasi kendaraaan bermotor untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Roy mengatakan surat imbauan tersebut dikirimkan mulai kepada kepala daerah bupati dan wali kota, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga tataran kepala sekolah. Tujuannya, mendorong instansi pemerintah dan perusahaan swasta agar menjadi teladan dan pelopor sadar pajak.
”Tahun 2015 merupakan tahun pemantapan Sulut sebagai provinsi Pelopor Sadar Pajak. Kita ingin, terutama instansi pemerintah dan pejabat publik, bisa menjadi contoh bagi masyarakat,”kata Roy.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah, yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pada prinsipnya pajak bersifat mengikat, memaksa dan keadilan, yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh segenap masyarakat wajib pajak.
Terobosan Dipenda dengan menyurati instansi pemerintah dan perusahaan di 15 kabupaten dan kota ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran membayar pajak para wajib pajak. Apalagi pejabat publik yang notabene merupakan bagian dari pemerintah, paling banyak menikmati fasilitas negara yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Selang tiga minggu setelah melayangkan surat imbauan tersebut, berdasarkan evaluasi Dipenda, terjadi kenaikan penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
”Dari pendataan yang kami lakukan, terjadi peningkatan 15 hingga 20 persen pendapatan. Beberapa laporan pendapatan seperti dari Kotamobagu dan Minahasa Utara cukup signifikan. Artinya, surat yang kami layangkan berkontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Dipenda Sulut, Daud H E Rotinsulu.
Data yang diungkap Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara hingga Agustus 2015, baru 38,76 persen pemilik kendaraan di Sulut yang menjalankan kewajibannya, dari total sebanyak 414.889 kendaraan jenis roda dua.
Sekitar 40,02 persen pemilik kendaraan roda empat yang membayar pajak , dari total 192.251 mobil.
Dipenda Sulut menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2015 sebesar Rp 931,81 miliar, yang terdiri dari pajak daerah Rp 911,16 miliar dan pendapatan lain yang sah Rp 20,65 miliar. Hingga 28 September, realisasi pajak daerah mencapai Rp 601,25 miliar. (*)