Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Papua dalam waktu dekat akan melakukan survei kebutuhan dasar untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua 2020. Besaran UMP Papua 2020 dijadwalkan untuk diumumkan pada 1 November 2019.
Kepala Disnaker Papua Yan Piet Rawar, mengatakan survei kebutuhan dasar penting dilakukan untuk melihat peningkatan biaya pemenuhan kebutuhan dasar. Survei itu juga akan mengumpulkan data pertumbuhan pendapatan per kapita masyarakat di kabupaten/kota di Papua.
Hasil survei kebutuhan dasasr itu nantinya diserahkan ke Gubernur Papua sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan UMP. “Yang jelas, penetapannya tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang penetapan UMP,” kata Rawar di Jayapura, Senin (21/10/2019).
Menurut Rawar, tahun lalu pihaknya melakukan survei kebutuhan terendah dan tertinggi, yang mana kebutuhan terendah terdapat di kabupaten Nabire. Hal itu dilakuan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian terhadap UMP Papua 2020, sehingga bisa diimplementasikan pada 2020. Seperti kita ketahui, pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan upah minimum untuk provinsi sebesar 8,51 persen. Akan tetapi, sebelum penetapan UMP Papua, ada beberapa mekanisme harus dilakukan lebih dulu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan pihaknya masih menunggu SK Gubernur soal penetapan UMP 2020. “Jadi untuk Kota Jayapura, penetapan besaran upah 2020 belum ada, karena masih menunggu SK gubernur,” kara Naa. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G