Dishut Papua harap izin pengelolaan kayu bagi masyarakat adat bisa segera keluar

Foto ilustrasi, salah satu kawasan hutan di Papua - Jubi/dok
Foto ilustrasi, salah satu kawasan hutan di Papua – Jubi/dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dinas Kehutanan Provinsi Papua berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo menerbitkan izin pengelolaan kayu hasil hutan oleh masyarakat adat di Papua. Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Yap Ormuseray menyatakan izin itu diperlukan untuk memunculkan pengusaha kayu asli Papua.

Read More

Yan Yap Ormuseray menyatakan pihaknya telah lama mengupayakan izin pengelolaan hasil hutan bagi masyarakat adat di Papua. “Upaya ini merupakan pergumulan kami selama ini untuk bagaimana orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Ormuseray di Jayapura, Rabu (30/10/2019).

Menurut ia, sejak 2015, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berupaya membicarakan mekanisme perizinan pengelolaan kayu hasil hutan bagi masyarakat adat Papua. Akan tetapi, hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menjawab usulan itu.

“Gubernur Papua ingin ada orang asli Papua yang memiliki usaha sawmill. Namun sampai hari ini belum terwujud,” ujarnya.

Ormuseray menyatakan pihaknya telah melakukan pendekatanan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didukung adanya izin pengelolaan kayu hasil hutan bagi masyarakat adat di Papua. Hal itu penting untuk menjamin akses bagi masyarakat adat atas hutan hak ulayatnya.

“Kalau masyarakat bisa menebang kayu sendiri, tentu dapat meningkatkan kehidupan mereka, dan itu menjadi poin penting. Kami mengharapkan dukungan dari semua mitra kehutanan, mari kita bersama-sama berjuang agar izin pengelolaan kayu [bagi masyarakat adat] bisa segera diterbitkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Papua John NR Gobay menilai kebijakan pengelolaan hasil hutan oleh KLHK mendiskriminasi masyarakat adat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil hutan ulayatnya. Kayu tebangan masyarakat adat kesulitan mendapatkan dokumen keabsahan hasil hutan, sehingga dianggap ilegal dan sulit diperdagangkan.

Menurut Gobay, kebijakan pemanfaatan hasil hutan yang dijalankan KLHK lebih menganakemaskan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dibanding masyarakat adat. Pohon yang ditebang pemegang HPH dianggap legal, bisa diperdagangkan dan memberikan keuntungan besar bagi pemegang HPH.

“Akan tetapi, pohon yang ditebang oleh masyarakat adat dari hutan ulayatnya justru dianggap ilegal dan disita,” kata Gobay. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply