Dishut Dorong Permen Tentang Satwa Buru

Kura-kura moncong babi - batamtoday.com
Kura-kura moncong babi – batamtoday.com

Jayapura, Jubi – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua saat ini tengah mendorong peraturan menteri (Permen) tentang satwa buru. Hal ini dilakukan agar kura kura moncong babi yang merupakan satwa dilindungi bisa di buru, diternak dan dikomersilkan.

Kepala Dishut Papua Jan Jap Ormuseray kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (28/6/2016) berharap Pemerintah Pusat segera menerbitkan Permen itu, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian bahkan sudah ditanggapi. Hanya saja mereka sedang persiapkan untuk dibahas lagi regulasinya,” katanya.

Menurut ia, dengan ditetapkannya kura-kura moncong babi sebagai satwa buru, pihaknya bisa memprakarsai dibentuknya kelompok atau koperasi masyarakat adat untuk memanfaatkan satwa tersebut demi memberi pemasukan secara legal.

Disisi lain, dapat meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten yang memiliki potensi kura-kura moncong babi. Sekaligus meminimalisasi penyelundupan satwa tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Sebab lanjutnya, setiap tahunnya ada sekitar 200 ribu tukik jenis kura-kura moncong babi yang berhasil diselundupkan keluar daerah, mengingat tingginya permintaan pasar luar negeri terhadap hewan langka ini.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam Papua mengembalikan sekitar 6,967 kura-kura moncong babi kepada Pemerintah Papua untuk dikembalikan ke habitat aslinya pada Kamis, 3 Maret, di Jayapura.

“Kura-kura moncong babi ini rata-rata diambil dari Asmat dan saya perkirakan dari survei dan laporan masyarakat lapangan, setiap tahun bisa keluar (diselundupkan) 200.000 ekor dari Asmat dan sekitarnya,” kata Kepala BKSDA Papua M. G. Nababan. (*)

 

Related posts