Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dinas Pehuhungan (Dishub) Provinsi Papua menyatakan transportasi umum (laut dan udara) akan mulai beroperasi kembali mulai 8 dan 10 Juni 2020.
“Untuk kapal laut dibuka 8 Juni, sementara penerbangan 10 Juni. Hanya saja semuanya tetap mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan Papua, Recky Ambrauw, di Jayapura, Rabu (3/6/2020).
Ia menjelaskan meskipun moda transportasi umum sudah dilonggarkan, namun untuk kapal laut hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang.
“Nanti tanggal 8 (Juni) KM Ciremai akan masuk Pelabuhan Jayapura, tapi bagi penumpang yang ingin menggunakan jasa transportasi ini wajib jalani protokol kesehatan, diantaranya tetap jaga jarak. Nanti kami akan atur teknisnya dengan melibatkan instansi terkait,” jelasnya.
Sementara untuk penerbangan, ujar ia, sesuai kesepakatan hanya melayani penumpang langsung Jayapura-Jakarta dan sebaliknya.
“Jadi kami belum layani penumpang transit dan hanya boleh membawa penumpang sebanyak 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, penerbangan hanya diberikan waktu 1 kali penerbangan sehari, sehingga dari 5 maskapai yang ada hanya bisa beroperasi 1 penerbangan dalam satu pekan.
“Nanti ada ketentuan serta aturan yang akan kami susun, termasuk operator penerbangan terkait mekanis di lapangan,” katanya.
Sementara terkait dengan syarat kesehatan, Recky belum bisa menjelaskan secara terperinci, apakah ketentuan calon penumpang harus mengantongi hasil PCR negative atau Rapid Tes Non Reaktif.
“Soal ini semuanya akan dijelaskan dalam aturan. Kami akan rapat besok dengan semua operator penerbangan di Jayapura termasuk, Dinas Kesehatan, KKP, dan Angkasa Pura I,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura, Harold Pical, mengatakan persyaratan teknis bagi orang yang ingin melakukan keberangkatan dari Bandara khusus Jayapura dalam masa pendemi Covid-19, wajib mengantongi izin dari pihaknya berupa hasil pemeriksaan Covid-19.
“Surat ini diperoleh setelah calon penumpang melakukan pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan atau klinik kesehatan pemerintah maupun non pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan ketika calon penumpang telah melakukan rapid test maka calon penumpang ini segera membawanya kantor Karantina Kesehatan untuk dikeluarkan surat izin (clearens) kesehatan.
“Nah setelah surat ini ada, barulah calon penumpang dapat diberangkatkan dengan catatan 3-7. Artinya 3 hari untuk masa berlaku Rapid Test dan 7 hari untuk masa berlaku PCR,” jelasnya.
Selain itu, calon penumpang wajib meng-input kartu elektronik Health Alert Card (HAC). Hal ini kata ia, bertujuan untuk menggambarkan penumpang saat hendak naik pesawat atau saat check-in hingga tiba di landasan, tibanya dalam kondisi sehat.
“Untuk Bandara Sentani, kami sudah memasang papan iklan baik melapor tiket ataupun tempat umum yang memudahkan semua penumpang melihat dan baca,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua mengizinkan aktivitas transportasi udara dan laut keluar masuk daerah ini, selama 14 hari ke depan, mulai 5 Juni sampai dengan 19 Juni 2020.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan kebijakan new normal, tetapi menerapkan relaksasi kontekstual sesuai dengan kondisi di Bumi Cenderawasih.
“Jadi bagi warga yang ingin melakukan perjalan keluar Papua silakan, asalkan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya melakukan swab (tes covid-19),” kata Tinal usai rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jayapura, Rabu (3/5/2020).
Selain membuka jalur transportasi laut dan udara, pembatasan waktu aktivitas masyarakat yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga 14.00 WP (Waktu Papua) kembali seperti semula, yakni 06.00 hingga 18.00 WP.
“Jadi silakan beraktivitas seperti biasa, tapi tetap menjaga kesehatan dengan tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Bagi pelaku usaha silakan melakukan aktivitas sampai dengan pukul 17.00 sore, dan melakukan persiapan tutup 1 jam ke depan, dengan tetap memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wagub Tinal menambahkan kebijakan relaksasi berlaku untuk 14 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah. Sedangkan bagi daerah yang zona kuning diizinkan melakukan aktivitas seperti biasa, namun tetap harus melakukan pencegahan.
“Mau beribadah silakan, mau apapun silakan tapi kepala daerah (bupati/wali kota) harus bertanggung jawab untuk memastikan masyarakatnya,” tutupnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari