Dishub Papua sosialisasikan Perpres 17 tahun 2019

 

Dishub Papua sosialisasikan Perpres 17 tahun 2019

Jayapura, Jubi – Dinas Perhubungan (Dishub) Papua menggelar sosialisasi Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, kepada para pengusaha asli Papua.

Read More

“Peraturan ini mendapat perhatian dari pak gubernur, dengan harapan seluruh pengusaha asli Papua bisa mendapat peluang yang baik, untuk bagaimana mensejahterakan mereka,” kata Kepala Dinas Pehubungan Papua, Reky Ambrauw usai bertemu dengan para pengusaha Papua, di Jayapura, Jumat (26/4/2019).

Ia tekankan, Perpres No. 17 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan pada 28 Maret 2019,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan Papua, payung hukumnya adalah Perpres No.17 ini.

“Jadi untuk konsultan pengawas di bawah 200 juta bisa penunjukan langsung. Dari profil yang masuk terlihat lebih banyak pengusaha asli Papua lebih tertarik pada pekerjaan tanpa lelang, sehingga perlu disosialisasikan,” katanya.

Menurut Reky Ambrauw, kegiatan 2019 yang sudah diumumkan lewat ULP ada 49 paket, dengan demikian setiap pengusaha asli Papua diminta untuk konsultasi ke masing-masing bidang guna mendapat penjelasan teknis mengenai pekerjaan yang akan diambil.

“Kalau pengusaha merasa profil yang disampaikan sudah sesuai dengan administrasi dan sebagainya untuk satu kegiatan, silahkan ditindak lebih lanjut di pejabat pengadaan,” ujarnya.

“Meskipun pekerjaan yang ingin didapat adalah penunjukan langsung, tetap setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, karena aturan tetap berjalan. Perpres yang baru ini hanya aturan bagaimana memberikan peluang bagi orang asli Papua bisa terakomodir,” sambungnya.

Pengusaha Asli Papua, Nicolaus Wandikmo, menilai apa yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah tepat. Perpres ini tergolong baru dan banyak belum dipahami oleh pengusaha asli Papua.

“Kalau ada sosialisasi seperti begini kan bagus, supaya apa yang selama ini tidak diketahui para pengusaha bisa diketahui lebih dini dan segera diperbaiki. Kalau diam-diam saja tentu apa yang menjadi kurang bisa diketahui pengusaha,” Wandikmo. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply