Dishub Nabire bebaskan biaya denda kir

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Nabire, Jubi – Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan bermotor (Kir) . Dalam rangka memeringati Hari Perhubungan Nasional tahun 2018, 17 September mendatang.

“Banyak terjadi keterlambatan pengurusan uji kir, maka kami gratiskan,” ujar Alfius Douw, Kepala Dinas Perhubungan Nabire, saat dihubungi Jubi via selulernya. Minggu (09/9/2018).

Dikatakan, pembebasan biaya keterlambatan kir ditujukan bagi pemilik kendaraan roda empat khususnya angkutan umum dan barang. “Ini sudah berjalan sejak Senin (3/9/2018) kemarin,” katanya.

Kepada masyarakat pemilik kendaraan maupun para supir, kata Douw, diharapkan untuk segera datang kantor dinas perhubungan .

Sebab ada kendaraan yang ditemui, lambat dua sampai tahun tiga tahun tidak melakukan uji kir. padahal pengujian ini berlaku hanya enam bulan sekali, agar mengetahui apakah sudah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

“Sebab kita akan tahu kondisinya seperti apa. Apakah kondisi kendaraan yaitu lampu mobil serta pemasangannya, body, ban dan masa penggunaan dan spesifikasi kendaraan,” ujarnya.

”Jadi perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan dalam angkutan umum maupun barang,” sambungnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan oknum staf Dishub Nabire yang mengatasnamakan petugas Dishub, melakukan kir tidak berdasarkan perintah pimpinan, maka sebaiknya diabaikan. Karena pengujian hanya dilakukan di kantor.

“Kalau menemukan staf melakukan yang buat KIR di luar dari perintah atasan kami tidak bertanggung jawab. Jadi harus datang ke kantor,” tegasnya.

Salah seorang supir angkutan barang, Sudirman menyatakan terima kasih kepada Dishub Nabire atas kebijakan menggratiskan uji layak kendaraan.

“Terima kasih saya untuk Dishub karena sebab gratis. Ini pas waktunya mau uji kir mobil saya, kemarin saya sudah dengar dan besok pasti saya datang,” katanya.(*)

 

Related posts

Leave a Reply