Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Dinas Pendidikan Papua memprioritaskan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai pendidikan. Peraturan daerah itu, di antaranya akan mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak guru dan siswa.
“Salah satu prioritas perhatiannya ialah (pendidikan bagi) anak-anak pengguna lem Aibon. Mereka umumnya merupakan Orang Papua. Di Merauke, jumlahnya (penyalahgunaan Aibon) banyak juga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Papua Christian Sohilait, Sabtu (1/2/2020).
Berdasarkan laporan staf yang diterima Christian, diperkirakan ada sekitar 10 ribu anak korban kecanduan Aibon di Papua. Kondisi tersebut sangat memperhatinkan sehingga harus ditanggulangi segera.
“Masak dengan jumlah (korban kecanduan sebanyak) itu, kita tidak mengurus dan memperhatikan mereka. (Permasalahan) ini menjadi catatan khusus untuk segera ditangani,” ujar Christian.
Dia menilai kasus penyalahgunaan lem Aibon terjadi akibat kurangnya perhatian keluarga dan tanggung jawab orangtua. “Begitu lahir, (anak) harus dirawat dan dibesarkan, sekaligus (dipenuhi kebutuhan) pendidikan mereka.”
Wakil Ketua DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan mengakui banyak kasus penyalahgunaan lem Aibon di kabupaten tersebut. “Ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk merangkul, sekaligus melakukan pendampingan terus-menerus (terhadap pecandu Aibon).” (*)
Editor: Aries Munandar