Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Keputusan yang sangat mengejutkan melihat unit Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Papua, Kepolisian Polda Papua, Kejaksaan Tinggi/Negeri Papua, menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana Pemilu Kepala Daerah Tolikara per 19 Juni 2017 dan pada tanggal 22 Juni berkas perkara dinyatakan P19. Hal ini diperkuat dengan keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal.
Dugaan Perkara
Subyek perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe, menyangkut kegiatan kampanye dirinya selaku Gubernur dan Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua, di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, pada tanggal 12 Mei 2017 (tepatnya hampir seminggu sebelum masa PSU di Distrik Kanggime dilakukan pada tanggal 17 Mei 2017) yang berisi ajakan untuk memilih calon Bupati Pasangan Usman G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo.
Berdasarkan keterangan resmi Kadiv Humas Polda Papua, dari subyek laporan yang dijadikan dasar penetapan kasus pidana pemilu, mengacu pada Pasal 188 UU No.1 Tahun 2015 Juncto UU No.10 Tahun 2016 yang berisi unsur-unsur pidana sebagai berikut:
1. Setiap pejabat negara/ pejabat aparatur sipil negara/kepala desa/kampung/ lurah
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan.
3. Yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
4. Dipidana paling singkat 1 bulan/ paling lama 6 bulan/ denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah/ paling banyak enam juta rupiah.
Tidak tergolong pidana kampanye di luar waktu yang ditentukan Undang-Undang
Terdapat juga isi pemberitaan media, yang menarasikan penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe melanggar ketentuan kampanye dimasa tenang (sebab kampanye dilaksanakan pada masa tenang, ditanggal 12 Mei 2017).
Menyangkut tudingan pelanggaran masa tenang kampanye, sejatinya telah diatur dalam PKPU No.12 Tahun 2015 Pasal 49 ayat 1-3 sebagai berikut:
1. Ayat (1): kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
2. Ayat (2): masa tenang Kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Ayat (3): pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.
Terkait ketentuan masa tenang kampanye, juga disebutkan dalam UU No.1 Tahun 2015 juncto UU No.10 Tahun 2016 dalam pasal 67 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Ayat (1): Kampanye dapat dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
2. Ayat (2): Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan kaidah tempus delicti, kegiatan kampanye yang dilakukan ditanggal 12 Mei 2017 tidak termasuk dalam definisi masa tenang kampanye berdasarkan PKPU No.12 Tahun 2015/ UU No.1 Tahun 2015 juncto UU No.10 Tahun 2016.
Terkait kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, tertuang dalam UU No.1 Tahun 2015 juncto UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur larangan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota beserta sanksinya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Dalam kampanye dilarang; dalam huruf k yaitu melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
2. Kegiatan kampanye diluar jadwal dapat dipidana paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah atau paling banyak satu juta rupiah.
Berdasarkan keterangan pasal larangan dalam kampanye yang diatur dalam UU Pemilukada, kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dipidana dengan undang-undang pemilu. Berdasarkan narasi penjelas dalam Pasal 67 ayat 1 “kegiatan kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang” dan paragraf penjelas di ayat 2 “masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara”. Maka pendefinisian waktu kegiatan kampanye yang dibolehkan oleh undang-undang, adalah sebelum hadirnya masa tenang, yang dirumuskan kedalam definisi 3 hari sebelum pemilihan/kegiatan elektoral. Sehingga kegiatan Gubernur Lukas Enembe ditanggal 12 Mei 2017, tidak dapat digolongkan kedalam kegiatan diluar jadwal kampanye, yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Studi kasus kegiatan penyebaran materi kampanye di media sosial
Yang tampak aneh, justru pendefinisian metode kampanye yang dibolehkan termasuk “kegiatan penyebaran bahan kampanye kepada umum” (Pasal 65 ayat 1 huruf d) yang banyak dilakukan di aqun media sosial, sebut saja Facebook, Twitter, Instragram, dan fasilitas berbagi/share (berupa Whatsapp, line) yang kedudukannya sama dengan “kegiatan pertemuan tatap muka dan dialog”, justru dalam banyak kasus terus saja dibiarkan terjadi, sekalipun menyalahi ketentuan masa tenang kampanye, sebagaimana diatur dalam UU pemilukada. Tidak sedikit pejabat politik nasional, yang secara terbuka terus memanfaatkan kampanye melalui “kegiatan penyebaran bahan kampanye kepada umum” yang dilakukan melalui media sosial diwaktu-waktu masa tenang pemilu, dan tidak diberi sanksi oleh penyelenggara/pengawas Pemilu (padahal undang-undang mengaturnya).
Narasi sebagai pejabat negara
Satu-satunya narasi relevan menyangkut pasal pidana pemilu berdasarkan UU Pemilukada yang tengah diupayakan oleh Penyidik dan Kejaksaan Tinggi/Negeri Provinsi Papua untuk menjerat Gubernur Lukas Enembe dalam pusaran kasus pidana pemilu adalah Pasal 188 UU No.1 Tahun 2005 juncto UU No.10 Tahun 2016, yang berisi unsur “setiap pejabat negara” yang berarti Pejabat Gubernur, yang “membuat keputusan/tindakan”, dengan narasi penjelas “menguntungkan/ merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”.
Bukan keputusan/Tindakan Beschikkings
Apakah benar, Gubernur Lukas Enembe selaku pejabat negara telah membuat keputusan gubernur/tindakan sebagai pejabat gubernur dalam kegiatan tatap muka dengan masyarakat di Distrik Kanggime. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul “Perihal Undang-Undang”, istilah “keputusan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengambilan keputusan administratif (beschikkings), sehingga digolongkan sebagai perbuatan/tindakan (Rechtshandelingen). Apakah dalam kegiatan kampanye di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, di tanggal 12 Mei 2017, Gubernur Lukas Enembe telah mengeluarkan sebuah keputusan administratif (didefinisikan sebagai perbuatan beschikkings) yang dapat memaksa masyarakat di Distrik Kanggime memilih pasangan Usman G. Wanimbo?
Tidak ada money politik atau black campaign
Tentunya seorang Lukas Enembe, tidak dapat memaksa setiap orang di Distrik Kanggime, untuk memilih pasangan Usman G. Wanimbo, dan dirinya sedang tidak menjalankan sebuah “keputusan beschikkings”. Sehingga tidak relevan lagi untuk menyebutkan Lukas Enembe merugikan pasangan calon lain. Selain itu, hak pilih sepenuhnya berada ditangan masyarakat, berdasarkan prinsip demokrasi kerakyatan, pemilihan langsung (one man – one vote atau keputusan musyawarah dengan sistem noken), berlaku umum, bebas dari paksaan pihak manapun, rahasia, jujur dan adil. Tentunya himbauan dari seseorang dalam kegiatan kampanye tidak dapat merugikan sedikit pun hak konstitusional dari setiap warga negara untuk menentukan pilihannya secara bebas, rahasia, dan demokratis.
Kapasitas lain yang melekat pada diri Lukas Enembe adalah sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, yang tentunya memiliki hak politik untuk menyampaikan aspirasi Partai Politik yang dipimpinnya, agar diketahui secara luas terhadap pemilih di Distrik Kanggime. Lukas Enembe dalam penyampaiannya tidak menjanjikan atau memberikan uang/ materi lainnya yang mempengaruhi pemilih (money politic) seperti yang tertuang dalam Pasal 73 UU Pemilukada. Lukas Enembe juga tidak sedang melakukan kampanye terlarang seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Bupati dan/atau Partai Politik tertentu.
Seorang Lukas Enembe juga tidak sedang melakukan kegiatan kampanye yang dilarang oleh undang-undang berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat yang ada di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara (aktivitas black campaign).
Pribadi Lukas Enembe juga tidak sedang menggunakan cara-cara yang dilarang oleh Undang-Undang, terkait penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik tertentu.
Terhadap sejumlah sangkaan yang dialamatkan kepada Gubernur Lukas Enembe yang banyak melibatkan penilaian yang bersifat multi-tafsir. Penjelasan terkait status hukum Gubernur Lukas Enembe dalam perkara pidana pemilu yang dialamatkan kepada dirinya, mengandung banyak pesan politik-hukum-kekuasaan. Yang dapat dipahami, tidak sekedar proses “justice system” semata.
Terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar publik di Tanah Papua tidak terjebak dalam agenda permainan politik elit nasional yang tengah berusaha menggulingkan Gubernur Lukas Enembe, setidak-tidaknya telah dimulai sejak awal bulan Februari 2017 lalu, dengan dimulainya penetapan tersangka Kadis PU Provinsi Papua dan sejumlah upaya mengaitkan Gubernur Papua dalam pusaran kasus tipikor yang dialamatkan kepada dirinya, yang hingga hari ini, bukti-bukti tidak adanya keterlibatan Gubernur Lukas Enembe semakin terang benderang dalam kasus yang tengah ditangani KPK.
Setelah sulit untuk mencari celah hukum atas keterlibatan Gubernur Lukas Enembe dalam bidikan kasus KPK (justru Gubernur Lukas Enembe menyerahkan estafet pengelolaan dana yang cukup besar ke tangan Kabupaten/kota, dan tidak terlalu pusing dengan urusan anggaran di level Provinsi), peluang untuk membidik Gubernur Lukas Enembe terbuka lebar dengan hadirnya sengketa Pemilukada Tolikara yang menghadirkan putusan PSU oleh Mahkamah Konstitusi, yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 17 Mei 2017.
Dengan bermodalkan laporan salah satu Tim kandidat, bahwa Lukas Enembe melakukan kegiatan kampanye ditanggal 12 Mei 2017, yang mengajak/menghimbau kepada masyarakat yang juga merupakan warga masyarakat dikampung halaman Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara, yang justru menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi dan mendemoralisasi posisi dan perjuangan Gubernur Lukas Enembe mengawal berbagai agenda besar di Tanah Papua, yang hingga saat ini, terus diperebutkan oleh kepentingan asing dan kepentingan elit nasional.
Seluruh rakyat dan bangsa Papua, dari pegunungan, lembah-lembah, hingga ke pesisir pantai serta kepulauan. Mari rapatkan barisan, untuk berdiri melindungi “sang maestro” pejuang bangsa Papua, yang tengah dikepung upaya kriminalisasi dan upaya hukum “imitatif” dari kekuatan besar yang tengah berebut kepentingan sumber daya alam di negeri yang terus mengalami penghisapan resources.
#SAVEGUBERNURLUKASENEMBE