Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Dinas Sosial Kabupaten Merauke masih menelusuri bukti kepemilikan lahan di Lokalisasi Yobar di Kelurahan Samkai. Lokalisasi tersebut saat ini disegel oleh seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
“Pemalangan (penyegelan) dilakukan oleh Linus Samkakai. Namun, kami harus mencari data (bukti kepemilikan lahan) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merauke Bronko Harnoko, Rabu (22/1/2020).
Karena itu, Bronko belum bisa mengomentari lebih lanjut permasalahan tersebut. Selain itu, dia juga baru menjabat. “Kami butuh data akurat untuk memastikan kepemilikan tanah di lokalisasi Yobar.”
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Merauke Rudy Prongantun mengaku telah berbicara dengan pihak penyegel lokalisasi. Namun, dia bukan pengambil keputusan.
“Linus Samkakai bersama keluarga meminta aktivitas lokalisasi dihentikan sebelum ada pembayaran ganti rugi (lahan). Mereka hanya mengizinkan (penghuni lokalisasi) ke pasar atau bepergian untuk urusan lain,” kata Rudy. (*)
Editor: Aries Munandar