Jayapura, Jubi – Dinas Sosial (Dinsos) Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua tahun ini, akan memperjuangkan 5 ribu lebih Orang Asli Papua (OAP) untuk masuk sebagai anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Ribka Haluk mengatakan beberapa tahun terakhir masih banyak OAP yang belum terdaftar dikarenakan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
“Saat ini kami sedang konsen untuk bagaimana mengkonversikan data orang asli Papua untuk tercover dalam BPJS. Ini harus segera dilakukan mengingat data NIK sangat diperlukan untuk menjadi anggota BPJS kesehatan,” kata Ribka Haluk di Jayapura, Senin (27/5/2019).
Menurut ia, meskipun saat ini masyarakat sudah memiliki Kartu Papua Sehat, namun BPJS juga sangat diperlukan agar apa yang tidak tercover di KPS bisa menggunakan BPJS kesehatan. Dengan begitu masyarakat Papua bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik.
“Kalau sudah ada BPJS, masalah kesehatan, peningkatan derajat kesehatan terhadap OAP dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit dan lainnya bisa terlayani dengan baik. Intinya kami ingin OAP mendapat pelayanan yang sangat baik,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat Papua yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan, sehingga bisa dapat akses-akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Hampir 50 persen masyarakat Papua yang melakukan perekaman, kami harap ke depan akan terus meningkat karena kepemilikan KTP sangat diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Pps. BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Papua dan Papua Barat, dr. Ario Pambudi Trisnowibowo mengatakan dari hasil padanan antara data konsolidasi nasional semester I tahun 2018 yang ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil dengan data Masterfile BPJS Kesehatan di wilayah Papua, diperoleh sebanyak 2.134.695 jiwa data by name by address penduduk Papua dengan NIK yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Dari data tersebut, diperoleh sebanyak 1.551.101 jiwa OAP yang memiliki status tidak bekerja, dan data tersebut diserahkan seluruhnya ke Dinas Sosial melalui BA serah terima data nomor 31/BA/Wil-XII/0419 tgl 22 April 2019.
“Data tersebut masih divalidasi oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan prinsip, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan data masyarakat yang berhak menerima jaminan kesehatan,” kata Ario. (*)
Editor: Syam Terrajana