Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – PT. Pertamina memberikan sanksi dan pembinaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Anugrah Balim di Wamena, karena dianggap melakukan pelanggaran sesuai surat perjanjian antara PT. Pertamina dengan pengelola/pengusaha.
Sales Branch Manager I Pertamina Papua, Andi Reza Ramadhan mengatakan, terhitung mulai Senin (7/3/2022), pihaknya melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU Anugrah Balim (8699501) sehubungan dengan adanya pelanggaran yaitu melakukan pengisian tidak ke konsumen umum.
“Hal ini ditemukan setelah Pertamina melakukan investigasi dimana dari pihak pengusaha juga menyampaikan hal tersebut,” kata Andi Reza Ramadhan di SPBU setempat.
Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, SPBU Anugrah Balim diberi sanksi selama sebulan ke depan tidak akan disalurkan prodak solar, serta dilakukan pemasangan spanduk bawasannya masuk dalam pembinaan Pertamina.
“Alokasi di SPBU ini dalam satu bulan 50 ton, sementara untuk kebutuhan masyarakat nantinya kami menaikkan produk solar jenis Dexlite dengan jumlah besaran yang sama, sehingga kebutuhan masyatakat tetap terpenuhi,” katanya.
Ia menyebut dari hasil investigasi terungkap, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pengisian ke konsumen langsung, dalam artian ketika mesin pengisian BBM digunakan wajib ke tangki kendaraan langsung, namun ternyata penyaluran tidak ke konsumen akhir.
“Ada pula laporan yang kami terima, SPBU ini untuk BBM jenis solar tidak disalurkan ke SPBU namun di jual ke luar salah satunya ke pedagang pengecer industri,” katanya.
Hal ini katanya sudah berlangsung selama dua bulan sehingga diberi ketegasan pemberian sanksi. Karena selama ini dari laporan, BBM solar di SPBU ini cepat habis dalam pelayanan tiap hari padahal alokasi yang diberikan sama dengan SPBU yang lain.
Setelah dilakukan tindakan tegas ini, ke depannya akan dilakukan evaluasi kembali, jika memang selanjutnya akan tetap disalurkan atau menghentikan penyaluran solar sama sekali.
Sementara itu Baco Amin Omnaris pemilik SPBU Anugrah Balim merasa tidak mengetahui letak kekeliruan yang dilakukan pihaknya, sehingga mendapatkan sanksi dari Pertamina.
“Dengar informasi dari luar ada penyalahgunaan penyaluran, tetapi saya belum tahu juga yang dimaksudkan itu dalam arti bagaimana. Saya juga punya ijin industri, tetapi hal ini saya anggap sebagai intropeksi diri, harus selalu lebih waspada ke depanya. Padahal untuk pelayanan selama ini berjalan seperti biasa, begitu juga dengan jenis solar,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana