Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Jayapura terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 1.800 lebih dan tersebar di sejumlah titik di Kota Jayapura. Saat ini Dinas Perindustrian Pedagangan dan UKM Kota Jayapura sedang melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pedagang yang akan dibina oleh Pemerintah.
“Kami sudah umumkan pendaftaran dari 3 September sampai 31 Oktober 2018,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Dian M. M. Aronggear di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/2/2019).
Dijelaskan, pihaknya tetap mengawasi perkembangan para PKL agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Dikatakan Aronggear, pendataan ini dilakukan agar PKL terdaftar sebagai pedagang yang berada dibawah naungan pemerintah Kota Jayapura. Pendataan ini juga berfungsi agar para pedagang bisa memperoleh berbagai bantuan dari Pemerintah Daerah.
“Usaha PKL ini bermacam-macam, mulai dari yang berjualan menggunakan motor dan mobil, warung tenda, penjual VCD, DVD, aksesoris, menggunakan sepeda, gerobak dorong, pikul, asongan, dan penjual pinang,” ungkapnya.
Bagi yang belum tercatat dalam database, Disperindagkop mengimbau agar segera mendaftar dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan mengisi formulir. Nantinya pedagang yang telah terdaftar di Dinas akan diberikan kartu sebagai bukti keanggotaan.
Salah satu PKL di Entrop, Marliana Sondang, berharap dengan adanya pendataan ini bisa mengurangi angka pungutan liar yang kerap dialami para pedagang.
“Kalau sudah ada kartu, begitu ditagih saya tunjukkan kartu saya maka sudah tidak ada lagi pungli karena saya sudah memegang kartu sebagai tanda terdaftar di pemerintah Kota Jayapura,” jelasnya.
PKL lainnya, Salomina Mambrasar, mengatakan selama ini dirinya tidak mengganggu ketertiban umum karena sudah berjualan ditempat sesuai dengan aturan sehingga diberikan kartu identitas telah terdaftar di pemerintah Kota Jayapura.
“Sangat membantu agar kami bisa mendapatkan pembinaan agar jualan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. (*)
Editor : Edho Sinaga