Dinas LH Merauke bahas UKL-UPL rumah untuk MBR 

Pertemuan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Merauke untuk membahas UKL-UPL – Jubi/Frans L Kobun
Pertemuan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Merauke untuk membahas UKL-UPL – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke bersama sejumlah pejabat dari instansi lain membahas tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang berkaitan dengan pembangunan 400 unit perumahan di Blorep, Kelurahan Kelapa Lima oleh PT Simpati Tirta Irian Jaya.

Read More

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Harmini, kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/7/2019), mengatakan sebenarnya pembahasan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja ada kegiatan lain , termasuk administrasi masih kurang sehingga baru terlaksana sekarang.

“Memang ada beberapa hal yang harus diurus dan kami dari LH diberikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi baik izin lingkungan berupa amdal maupun UKL-UPL,” katanya.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, semua kegiatan yang berdampak penting maupun tak penting, tentunya harus terdapat izin lingkungan. Olehnya, amanat undang-undang perlu dijalankan.

“Jadi, setiap orang yang melakukan suatu kegiatan, harus  mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu. Supaya pelaksanaannya tetap mengacu kepada dokumen yang  dikeluarkan,” katanya.

Berkaitan dengan pembangunan perumahan sebanyak 400 unit dengan lahan sekitar 4,9 hektar, menurutnya, telah mendekati untuk harus adanya amdal. Untuk itu, tim perlu memberikan masukan agar dokumen dapat bermutu.

“Kenapa perlu saya tekankan, karena di daerah Blorep secara kasat mata merupakan wilayah yang dekat  daerah resapan,” katanya.

“Saya minta kepada PT Simpati Tirta Irian Jaya agar daerah dimaksud dikelola secara baik supaya tak terjadi banjir. Lalu sekitar 400 rumah dibangun dan hitungannya, kurang lebih 1.200 orang  tinggal di situ dan dirasakan pertama adalah masalah sampah,” ujarnya.

Diharapkan semua orang yang tinggal, agar harus berlangganan sampah. Selain itu, dibangun saluran drainase, sehingga ketika banjir tak terjadi luapan. Juga pembangunan jalan lorong diperhatikan.

Terpisah, Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya, Lotong Fuliono Foo, mengungkapkan pembangunan perumahan itu adalah untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Rumah type 36 dibangun sesuai standar dari PUPR, adanya jaringan listrik maupun air serta laik huni.

“Kalau MBR disamakan dengan komersial dengan membangun fasilitas lain seperti taman,  tempat mainan anak-anak, lapangan bola dan lain-lain, berarti satu unit rumah di atas Rp1,5 miliar seperti di Jawa,” katanya.

Ditambahkan, selain rumah dibangun, juga bantuan jalan yakni 60:40. Dimana 60 adalah jalan yang berhadapan rumah dikerjakan pemerintah. Sedangkan jalan lingkaran seperti ring road, diselesaikan perusahaan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply