Dinas Kehutanan akui belum fokus tangani lahan gambut

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Manokwari, Jubi – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, mengakui pemanfaatan dan perlindungan pada lahan gambut yang ada belum maksimal dilakukan. Kepala Dinas Kehutanan Hendrik Runaweri mengatakan, belum ada bidang teknis yang secara khusus menangani hal tersebut.

Selama ini penanganan lahan gambut menjadi satu dengan program pemanfaatan dan perlindungan hutan mangrove di Papua Barat.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan melakukan survei pada tahun 2019 guna memastikan luas lahan gambut yang ada, sekaligus meminimalisir indikasi penyalahgunaan lahan gambut oleh pemegang izin usaha perkebunan di atas lahan gambut.

"Data lahan gambut kami belum lengkap, makanya langkah yang kami lakukan tahun 2019 nanti, kami mulai lakukan survei. Selama ini lahan gambut kami satukan programnya dengan hutan mangrove.  Tapi yang pasti, semua itu masuk dalam peta indikatif, sehingga otomatis berada dalam kawasan yang dilindungi,” ujar Runaweri kepada Jubi, Senin (5/11/2018).

Soal indikasi kegiatan perkebunan Sawit diatas lahan gambut, Dia mengakui, bahwa izin perkebunan sawit lebih dulu dikeluarkan sebelum moratorium. Tapi dalam pelaksanaan survei 2019 nanti, akan dikolaborasi dengan penertiban perizinan yang selama ini mengalami tumpang tindih (overlay).

"Tumpang tindih perizinan selama ini menjadi faktor utama indikasi penyalahgunaan hutan dan lahan gambut secara umum , tapi kita harus akui bahwa izin untuk perkebunan sawit di Papua Barat lebih dulu dikeluarkan sebelum adanya moratorium yang sedang berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemegang izin konsesi dan perkebunan juga tidak boleh melanggar aturan bahwa jika disekitar areal konsesi terdapat lahan gambut atau hutan primer, maka wilayah tersebut seharusnya masuk dalam wilayah khusus dengan nilai konservasi tinggi atau HCVF (High Conservation Value Forest). Runaweri bahkan mengakui bahwa secara umum, lahan gambut di Papua Barat sudah terakomodir dalam kesepakatan di forum ICBE (International Conferention Biodiversity and Economy Creative) Oktober lalu.

"Lahan gambut juga sudah tercover dalam kesepakatan ICBE, hanya saja tidak secara rinci dijelaskan dalam poin-poin itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Runaweri mengatakan, kondisi lahan gambut di Papua Barat tidak setebal di daerah lain. Di Papua Barat ketebalan lahan gambut hanya sekitar satu sampai dua meter, namun fungsinya tetap sama sebagai penyedia karbon terbesar.

Sementara itu, Sulfianto Alias, Direktur LSM Panah Papua menyambut baik rencana Dinas Kehutanan Papua Barat untuk melakukan survei lahan gambut di wilayah Papua Barat.  Namun, pihaknya mengusulkan agar Dinas Kehutanan dan DLHP menyelesaikan peta KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) di Papua Barat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2016 tentang Gambut.

"Yang perlu didorong itu penyelesaian peta KHG sebagaimana diamanahkan dalam PP 57 tahun 2016. Selain di Dinas Kehutanan kewenangan ini juga ada pada DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan) provinsi Papua Barat. Jika belum ada peta KHG, jangan sampai kegiatan survei itu hanya buang biaya saja,” ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, 23 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam SJPGP  (Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua) di Manokwari menemukan sejumlah indikasi konsesi perusahaan yang menerabas lahan gambut di provinsi Papua Barat. Temuan itu didasar analisis tumpang-tindih lahan dan hasil investigasi lapangan.

"Kami temukan sekitar 230 ribu hektar lahan gambut yang terancam karena masuk dalam wilayah konsesi perusahaan,” ujar Andi Saragih Direktur LSM Mnukwar Papua belum lama ini kepada Jubi di Manokwari. (*)

Related posts