Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Papua menegaskan, PT Jichuan yang beroperasi di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire belum memiliki izin untuk melakukan penambangan memakai kapal keruk. Dinas ESDM akan segera mendatangi lokasi pembuatan kapal keruk di Siriwo untuk memeriksa aktivitas apa saja yang telah dilakukan kapal keruk itu, dan akan menindak setiap pelanggaran di sana.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Fred Bonay di Jayapura, Selasa (9/7/2019). “Kami akan ke sana bersama [anggota] Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk melihat fasilitas milik PT Jichuan. Kami akan meminta klarifikasi izin eksplorasi, izin perakitan kapal, hingga [dokumen] Analisis Dampak Lingkungan. [Kontroversi pembuatan kapal keruk oleh PT Jichuan itu sudah viral di tingkat nasional,” kata Fred Bonay.
Bonay menduga kapal keruk yang dibuat PT Jichuan itu akan dioperasikan di sungai yang berada di Distrik Siriwo dan Distrik Topo. Bonay menyebut potensi kandungan emas dalam tanah dan bebatuan di kedua distrik itu memang tinggi.
“Kami akan meminta pertimbangan Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua, secepatnya. Kemudian, [kami akan] langsung turun ke lokasi dimana PT. Jichuan beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai meminta Dinas ESDM Papua menjelaskan apakah PT Jichuan telah memiliki izin untuk membuat kapal pengeruk. Dinas ESDM Papua juga diminta mengumumkan isi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang telah diajukan PT Jichuan kepada Dinas ESDM Papua.
“Ini kan data teknis untuk dinas. Apakah ada izin pembuatan dan penggunaan kapal itu? [Jika ada izin], apakah izinnya dari Dinas ESDM, atau Dinas Perhubungan? Apakah PT Jichuan dan PT Han Jun terdaftar dalam data base Dinas ESDM Papua atau tidak? Itu harus dijelaskan semua,” kata John Gobai.
Gobai menegaskan, jika pembuatan kapal pengeruk pengeruk material itu dilakukan tanpa izin, Dinas ESDM Papua harus meminta dukungan polisi untuk mengambil tindakan hukum terhadap PT Jichuan.
“Bisa dibayangkan, seberapa besar material yang akan dia keruk dari dalam sungai nantinya. Makanya soal izin ini harus ditelusuri baik, apakah diberikan pemerintah kabupaten atau provinsi. Kalau memang izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi, apa kontribusi perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat Papua,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G