Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Mukomuko, Jubi – Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tim dari instansinya telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan dua oknum guru dan kepala Sekolah Dasar yang berselingkuh.
"Rekomendasi dari tim dinas ini dipecat, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kedua oknum guru dan kepsek," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Nur Hasni di Mukomuko.
Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya mengusulkan pemberhentian dengan hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang selingkuh kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Palembang.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat membentuk tim untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan pemberhentian dua oknum guru dan kepsek yang dikembalikan oleh BKN.
Ia mengatakan, tim instansi itu telah menyerahkan rekomendasi pemecatan dua guru dan kepala sekolah tersebut kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat.
Terkait adanya informasi oknum kepsek tersebut mengajukan pensiun dini, dia memastikan, instansi itu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pensiun dini untuk oknum kepsek tersebut.
"Persyaratan pengajuan pensiun dini itu harus ada rekomendasi dari dinas ini. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pegawai perusahaan swasta di daerah itu yang berinisial T melaporkan kasus perselingkuhan istrinya yang bekerja sebagai guru SD dengan oknum kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA. (*)