Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Nemangkawi dan Kepolisian Resor Nabire pada Jumat (3/12/2021) menangkap AU alias Alek (21), orang yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO karena diduga anggota kelompok bersenjata. Polisi menyatakan Alex ditangkap di Nabire karena diduga melakukan perdagangan amunisi senjata api yang melibatkan anggota Polri.
Kantor Berita Antara pada Sabtu (4/12/2021) melansir pertanyaan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua, Kombes Faizal Rahmadani yang menyebut Alex melawan polisi yang menangkapnya. Faizal menyatakan polisi terpaksa melumpuhkannya.
Baca juga: Prajurit TNI yang tertembak di Suru-suru telah dievakuasi
Faizal menjelaskan Alex ditangkap saat bersama seorang temannya bernama DW (23). Akan tetapi, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah DW terlibat atau tidak terlibat dalam kasus dugaan perdagangan amunisi senjata api itu.
Sebelumnya tanggal 27 Oktober 2021, Satuan Tugas Nemangkawi menangkap dua anggota Polri karena diduga menjual amunisi senjata api kepada kelompok bersenjata di Papua. Kedua anggota Polri yang ditangkap di Nabire itu adalah Bripda AS dan Brigadir JS.
Bripda AS adalah polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Yapen. Sedangkan Brigadir JP bertugas di Polres Nabire. Saat ini keduanya masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua di Kota Jayapura. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G