Papua No.1 News Portal | Jubi
Padang, Jubi – Pengikut keyakinan Agama Muslim di Kabupaten Solok, Sumatera Barat terancam diproses hukum jika tidak bertobat. Mereka akan ditindak pidana oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.
Bakorpakem Solok adalah lembaga yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Solok. Di dalamnya ada unsur MUI, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Baca juga : PMKRI siap terima anggota baru beda keyakinan
Mantan anggota Al Qaeda sebut kelompok JUT ke Papua untuk berdakwah
Benarkah TNI akan urusi kerukunan umat beragama di Papua?
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif, mengatakan Bakorpakem melalui MUI setempat akan membina pengikut Agama Muslim agar mereka bertobat alias kembali pada ajaran Islam.
“Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat. “Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa Agama Muslim itu menyimpang dari Islam,” kata Ulfan.
Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP.
Ia menaku telah memantau kegiatan pengikut Agama Muslim tersebut dan melakukan rapat koordinasi Bakorpakem Solok pada April yang lalu. Berdasarkan pantauan itu, pengikut Agama Muslim tidak menyebarkan paham kepada orang lain di luar anggota keluarga mereka.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, akan mengirimkan hasil penelitian terhadap Agama Muslim kepada Bakorpakem melalui surat resmi. Surat itu juga berisi keterangan bahwa MUI Kabupaten Solok tak bisa mengeluarkan fatwa sesat terhadap Agama Muslim sebab kepercayaan itu bukan bagian Islam.
Meskipun begitu ia akan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dalam tiga hari ini untuk membahas persoalan Agama Muslim itu. MUI Kabupaten Solok meminta pendapat MUI Sumbar karena kepercayaan itu memakai kata muslim sebagai nama agama dan Alquran sebagai kitab suci. Padahal, muslim dan Alquran identik dengan Islam.
Tercatat di daerah Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, ada sekitar 20 orang pengikut Agama Muslim. Mereka menyatakan Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.
“Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakni nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),” tulis pernyataan pengikut agama itu yan diitandatangani dengan meterai 6000 itu.
Keyakinan yang mereka jalani juga wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol