Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Paniai, Jubi – Partai kebangkitan bangsa (PKB) Paniai ditegur oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat karena dinilai mencuri start kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018.
“Teguran lewat surat ke DPC PKB itu juga kami tembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Koramil, Polres dan semua pimpinan partai yang ada di Paniai,” kata Ketua Panwaslu Paniai, Alex Pigome kepada Jubi di Paniai, Jumat, (27/10/2017).
Alex menyebutkan surat tersebut berisi larangan konvoi politik sebelum waktu kampanye tiba. Hal itu terkait dengan adanya penggalangan massa dari pasangan calon bupati Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai yang diusung oleh PKB.
Surat teguran itu mengacu Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI nomor 10 Tahun 2015 "Tentang pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Alex menjelaskan .
Menurut dia, pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) sampai (e) mengatur tentang pengawasan penyebaran bahan kampanye. Dan peraturan kampanye juga tertuang dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2015.
Tak hanya ke PKB, Alex juga mengimbau ke semua pengurus partai politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan. “Tidak boleh mengada-ada, sebab imbasnya akan merugikan diri sendiri,” kata Alex menjelaskan.
Menurut dia penggalangan masa yang dilakukan PKB belum saatnya. Panwaslu Paniai mengancam akan memanggil Parpol untuk pertanggungjawaban jika ada Parpol yang melanggar aturan tersebut.
Komisioner Panwaslu Paniai, Elimelek Degei, meminta Parpol harus menyosialisasikan kegiatannya sesuai aturan.
“PKB Paniai harus tahu aturan, jangan sampai terancam hukuman,” katanya. (*)