Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Ribuan orang turun ke jalan di kota-kota seluruh Swedia memrotes UU baru negeri itu yang lebih keras kepada para pencari suaka. UU baru tersebut mewajibkan pencari suaka anak harus membuktikan usia mereka dan para pengungsi tidak akan memiliki hak tinggal permanen.
Para pemrotes yang peduli itu berkumpul di pusat Kota Stockholm Sabtu (22/10/2016) bersamaan dengan 14 demonstrasi lainnya yang terjadi di berbagai kota di Swedia termasuk Umeå, Karlstad dan Jönköping.
Protes ini digelar oleh Vu star inte ut (Kami tidak tinggal diam), kelompok yang menyerukan penghentian deportasi paksa dan kondisi yang lebih manusiawi bagi para pencari suaka.
UU baru tersebut, yang berlaku sejak Juli lalu, direncanakan berlaku untuk tiga tahun dan dan ditujukan untuk mengurangi jumlah pengungsi di negeri itu yang datang dari Timur Tengah hingga ke jumlah yang lebih mudah diatur.
Swedia, dengan populasi sekitar 10 juta jiwa, menerima sekitar 160,000 pencari suaka tahun lalu—dengan rasio 1,667 aplikasi pencari suaka per 100,000 orang populasi lokal.
Aplikasi rata-rata di negara-negara EU adalah 260 per 100,000 orang.
UU tersebut berarti Swedia dapat memberikan izin tinggal selama tiga tahun bagi pengungsi yang mengajukan aplikasi suaka, tidak lagi memberi ijin tinggal menetap.
Pembatasan juga ditujukan pada hak pengungsi untuk datang ke Swedia jika mereka sudah punya keluarga yang tingga di sana.(*)