Di praperadilan terungkap oknum polisi sebut orang Papua dari hutan, tidak tahu pakai baju

Lima orang saksi fakta memberikan testimoni dalam sidang praperadilan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Lima orang saksi fakta memberikan testimoni dalam sidang praperadilan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiLima orang saksi fakta memberikan testimoni dalam sidang praperadilan enam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019).

Read More

Kelima saksi fakta tersebut antara lain Yumilda Kaciana, Vonny Kogoya, Norince Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agatriatma.

Sementara keenam tapol Papua tersebut ialah aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua.

Dalam persidangan, salah satu saksi Naliana Gwijangge mengungkapkan proses penangkapan dirinya bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya di depan minimarket dekat Asrama Papua di Tebet, Jakarta Selatan, 31 Agustus 2019 lalu.

Naliana mengatakan, pada saat itu mereka bertiga tengah membeli air minum di minimarket. Setelah itu mereka dihampiri oleh sekitar 6 orang polisi yang menyamar menjadi wartawan.

“Setelah itu polisi menyamar menjadi wartawan untuk wawancara, jadi mereka minta waktu 20 menit, kami tolak, 15 menit, kami tolak, 10 menit kami tolak dan lalu ada lontaran dari belakang, saya dengar ‘itu pelakunya tangkap saja, tahan saja’, begitu,” kata Naliana dalam persidangan.

Mendengar suara tersebut, Naliana langsung melepas sandalnya dan berlari menuju asrama. Polisi tetap mengejarnya hingga berhasil menjelaskan perintah penangkapan ke Naliana.

Naliana mengatakan, saat akan diangkut ke dalam mobil, dirinya sempat meminta izin untuk mengganti pakaian, namun polisi justru melakukan tindakan diskriminatif.

“Saya teriak ‘dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri’, tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan ‘kalian itu hutan dari sananya memang tidak tahu pakai baju, sudah naik saja ke mobil, diam-diam’. Lalu saya dilemparkan ke dalam mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan, sampai baju saya robek, ini kekerasan dan penghinaan harga diri,” tegasnya.

Lalu, Naliana bertemu kembali bersama Arina Elopere dan Norince Kogoya yang sudah menyerah di dalam mobil, ponsel mereka pun disita dan tidak diberi tahu akan dibawa kemana.

“Kalian tidak malu sama warga di sini? Bikin malu saja, langsung masuk saja ke dalam mobil,” ucap Naliana menirukan suara polisi.

Ternyata mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan terhadap Arina Elopere, sementara Norince dan Naliana dibebaskan tanpa alasan yang jelas.

“Mereka pakai pakaian biasa, tidak menunjukkan identitas, kalau ditahan tidak (ada perlakuan tidak mengenakkan) hanya 1×24 jam, cuma di-BAP.”

Dalam gugatannya, Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019. (*)

Editor : Victor Mambor

 

Related posts

Leave a Reply