Di Muting, satu jarum suntik dipakai untuk 12 pasien

Papua
Ilustrasi pemeriksaan medis - Pexels.com.

Papua No.1 News Portal
Merauke, Jubi- Praktik pengobatan illegal yang dilakukan oleh seorang pria BXS (25) tahun terbongkar. Dia melakukan pengobatan di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT BIA di Distrik Muting, Kabupaten Merauke .

Sedikitnya tercatat ada 40 pasien yang dia pernah tangani. Belum diketahui, apakah  pasien-pasiennya itu berstatus karyawan perusahaan atau bukan. Tetapi mereka tinggal dalam wilayah perusahaan.

Read More

Dari puluhan pasien itu, 12 di antaranya diambil darahnya oleh pelaku dengan hanya menggunakan satu jarum suntik. Itu semata-mata ingin mengetahui apakah aliran darah pasien jalan atau tidak. Setelah dipakai, jarum itu hanya disterilkan dalam rendaman air panas. Jarum itu lalu dia gunakan lagi untuk mengambil sampel darah terhadap pasien lain.

Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin di ruang kerjanya Kamis (16/7/2020) menjelaskan, pada 9 Juli 2020, PT BIA mendapatkan informasi jika telah terjadi pengobatan illegal dilakukan BXS.  Dia lalu dilaporkan ke pos polisi (pospol) di dalam area perusahaan.

Terhadap laporan dimaksud, jelas Kasubag, dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas terlapor dan langsung diamankan. Jubi belum memperoleh informasi, berapa lama BXS melakukan praktik ilegal tersebut.

Setelah diamankan, pelaku mengakui betul telah melakukan pengobatan terhadap 40 orang di dalam area PT BIA tanpa memiliki izin praktik. Sekali melayani, pasien dipungut biaya sebesar Rp 25.000 .

“Betul bahwa pelaku mengaku bukan lulusan keperawatan. Tetapi hanya pernah kuliah dua semester di keperawatan dan setelah itu keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasubag menjelaskan, puluhan orang datang berobat kepada pelaku, lantaran bersangkutan mengaku telah bekerjasama dengan klinik milik PT BIA. “Lalu pelaku juga tinggal di dalam area perusahaan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan obat yang diberikan kepada pasien yang berobat, menurutnya berupa paracetamol (pereda sakit kepala, nyeri otot dan demam) , amoxilin  (antibilotik untuk mengatasi infeksi bakteri)  serta dexametason ( mengatasi peradangan dan reaksi alergi) . Sejauh ini belum ada pengaduan dari puluhan pasien kepada aparat kepolisian di Polsek Muting.

“Kita belum tahu apakah ada efek dari pengobatan tersebut atau tidak. Karena belum ada yang memberikan laporan,” katanya.

Kapolsek Muting, Ipda Hamado membenarkan juga dan kini pelaku diamankan untuk sementara waktu sambil diambil keterangan lebih lanjut.

“Memang pelaku mengakui kalau pernah kuliah dua semester di keperawatan, namun putus atau tidak sampai selesai,” ujarnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply