Di Kampung Yabamaru, Murid SD Disodomi

Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama. JUbi/Frans L Kobun
Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama. JUbi/Frans L Kobun

Merauke, Nasib sial dialami oleh MW yang masih berusia 10 tahun dan sedang duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kampung Yabamaru, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke. Korban disodomi oleh pelaku atas nama WE.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama saat ditemui Selasa (25/8/2015) membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar ada laporan yang diterima dari Polsek Tanah Miring jika ada kasus sodomi anak dibawa umur,” katanya.

Kronologis kasusnya, demikian Kapolres, pada 20 Agustus 2015, korban bersama beberapa temannya sedang bermain. Tiba-tiba saja, pelaku muncul dengan membawa parang dan memanggil korban. Seketika juga, bukannya korban lari, tetapi berjalan menuju ke arah pelaku. Selanjutnya, demikian Kapolres, korban dibawa pergi dan menyuruhnya membuka baju serta celana sambil tidur tengkurap. Selanjutnya memasukan alat kelaminnya dari bagian belakang anak itu.

Kasus ini, kata Kapolres, telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Tanah Miring sekaligus diambil keterangan. Sedangkan pelaku sampai sekarang menghilang dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Korban juga telah divisum untuk memastikan telah disodomi.

Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41-UU Nomor 35 dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman kurang lebih lima tahun penjara. (Frans L Kobun)

Related posts

Leave a Reply