Depot air minum di Nabire didata ulang

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Nabire, Jubi – Pelaksana tugas, Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire, Yance Idji mengatakan pihaknya sedang mendata ulang depot air minum di wilayah itu.

“Sedang didata ulang, apakah layak atau tidak. Sebab saat ini sudah lebih dari 100 depot yang beroperasi,” ujar Yance saat ditemui Jubi, Sabtu (22/9/2010).

Menurutnya, pendataan yang dilakukan dalam rangka pembinaan, apakah telah sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis depot air minum yang diatur dalam peraturan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 651/MPP/KEP/ 10/ 2004 tentang persyaratan teknis depot air minum.

“Contohnya adalah air baku yang digunakan, harus sesuai standar kesehatan, dilarang mengambil air dari PDAM dan sebagainya,” terangnya.

Jika ditemukan ada depot yang tidak sesuai aturan dan belum terdaftar, lanjut Yance, pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Pelanggar akan diberikan sanksi bertahap, mulai teguran administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan bahkan sampai mencabut izin usaha,” jelasnya.

Untuk itu dia berharap kepada pemilik depor air minum isi ulang agar memberikan data yang valid dan memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami harap pemilik kooperatif dan memberikan data yang benar,” harapnya.

Seorang pegusaha Depor air minum, Sutrisno menyambut baik pendataan dan kontrol yang akan dilakukan itu.

"Ini harus dilakukan agar produksi yang dihasilkan depot-depot tambah baik dan sesuai standar kesehatan," katanya. (*)

 

Related posts

Leave a Reply