Denda pelanggaran Prokes di Jakarta mencapai Rp8,8 miliar

Papua
Ilustrasi, Pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Uang denda yang dikumpulkan dari pelanggaran protokol kesehatan atau Prokes di DKI Jakarta yang merupakan hasil dari penerapan sanksi mencapai  Rp8,8 miliar.  Besaran uang itu terkumpul dari denda selama kurun waktu 2020-2021.

Read More

“Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum, dikutip Antara, Selasa, (29/3/2022) kemarin.

Baca juga : Kafe dan restoran pelanggar Prokes di DKI Jakarta didenda Rp50 juta
Uang denda operasi yustisi masuk kas daerah
Denda operasi yustisi Prokes masuk kas daerah

Arifin merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp6,8 miliar.

“Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar,” kata Arifin menambahkan.

Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.

Tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

“Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes,” kata Arifin menjelaskan.

Sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga 50 juta.

Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari. Jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply