Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Paus Fransiskus mengubah aturan Gereja Katolik agar perempuan lebih banyak berperan dan diizinkan melayani sebagai pembaca liturgi, putra altar, dan pelayan komuni. Kebijakan itu sebagai langkah lain menuju kesetaraan yang lebih besar bagi perempuan.
Dalam sebuah dekrit, Paus meresmikan perubahan dalam Kitab Hukum Kanonik, yang akan mencegah uskup konservatif untuk membatasi peran perempuan di keuskupan mereka.
Baca juga : Pesan Paus Fransiskus pada Natal 2020, bakal mengunjungi Lebanon dan Sudan Selatan
Pandemi Covid-19, Paus Fransiskus jamin pegawai Vatikan tak akan menganggur
Paus Fransiskus sebut etnis Uighur teraniaya
Namun Vatikan menekankan perubahan itu tidak boleh dilihat sebagai langkah awal untuk mengizinkan perempuan menjadi imam Katolik.
“Paus, oleh karena itu, telah menetapkan bahwa perempuan dapat ikut serta dalam pelayanan ini dan mereka dikaitkan dengan fungsi liturgi yang melembagakan mereka,” tulis Vatikan, dikutip dari Reuters, Senin (11/1/2021) kemarin.
Dalam dekrit yang disebut “Spiritus Domini” (Roh Tuhan), Paus mengatakan bahwa dia telah mengambil keputusannya setelah refleksi teologis.
Menurut Vatican News, bukanlah hal baru bagi perempuan yang mewartakan Firman Tuhan selama perayaan liturgi, atau melakukan kebaktian di altar sebagai putra altar atau sebagai pelayan Ekaristi. Di banyak komunitas di seluruh dunia praktik ini telah disahkan oleh uskup setempat.
Paus Fransiskus mengatakan banyak uskup dari seluruh dunia telah mengatakan bahwa perubahan itu perlu untuk menyesuaikan kebutuhan zaman. (*)
Editor : Edi Faisol