Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Machmud Singgirei Rumagesan menjadi satu dari enam tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo pada peringatan hari pahlawan 10 November 2020. Mengutip Jurnal Pusaka, pria asal Fakfak, Papua Barat tersebut kemudian dikenal sebagai tokoh pejuang integrasi di Papua. Kiprahnya bersinar pada era penjajahan kolonial Belanda di Irian Barat.
Kegigihan menentang Pemerintah Kolonial Belanda itu salah satunya ditunjukkan melalui peran Singgirei Rumagesan memimpin Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat (GTRIB) pada 1953 silam dan Gerakan Organisasi Pemuda Cendrawasih Muda.
Baca juga : Hari Pahlawan Nasional di Nabire akan diperingati 11 November
Pahlawan Piala Uber Indonesia, Tati Sumirah, meninggal dunia
Film “Pahlawan” Tanpa Tanda Jasa sabet Juara I FFP III
Simpul-simpul gerakan tersebut menurut bertujuan membantu Pemerintah Republik Indonesia merebut dan memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari kolonial Belanda. Bukan itu saja, Machmud Rumagesan juga merupakan seorang raja di Kerajaan Sekar di Fakfak. Ia bersama raja-raja kecil lain di sekitar Fakfak dan Raja Ampat bertugas menjadi kepala umat Islam di wilayah tersebut. Namun kala itu kekuasaan mereka dibatasi oleh penjajah semenjak Belanda memasuki Papua.
Akhirnya, perlawanan pun dilakukan melalui mimbar-mimbar di masjid. Ia bersama Raja Rumbati, Ibrahim Bauw menyerukan perlawanan dengan jihad fisabilillah menentang penjajahan.
Perlawanan yang ia gaungkan itu mengantarkan Machmud Rumagesan ke balik jeruji. Keberanian melawan penjajahan itu harus dibayar dengan beberapa kali mendekam dari penjara satu ke penjara lain, seperti Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia hingga diasingkan ke Makassar.
Namun jeruji besi tak membuat Machmud Rumagesan gentar. Usai bebas, semangatnya kembali menyala demi melepaskan cengkraman Belanda dari seluruh Irian Barat, termasuk wilayah di luar kerajaannya.
Perjuangan itu pada akhirnya berbuah manis ketika Irian Barat berhasil merdeka dari Belanda sejak keputusan di Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 24 Desember 1949.
Machmud Singirei Rumagesan pun diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia pada periode 1959-1965. Pada 1969 Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) memutuskan Irian Barat bergabung dengan Indonesia. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol