Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat. Korupsi itu berawal dari ketidakpahaman mantan kepala sekolah berinisial W, dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP.
Tercatat W memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada MF, operator sistem dana BOS dan BOP di kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
“Mereka membuat semacam kesepakatan, akhirnya MF (Muhammad MF) yang mengambil peran itu. Dikasih lah kode rahasia itu kepada MF,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Arfianto, Kamis, (27/5/2021).
Baca juga : Warga daerah ini laporkan pemotongan dana Bansos ke polisi
Kebangetan, sejumlah pejabat Kejari ini memeras pencairan dana BOS
Warga Telly keluhkan pengelolaan dana desa
Menurut Dwi, seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP. Tujuannya, untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.
MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana dikirim secara tunai kepada W di SMKN 53. Mereka juga diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP. Uang hasil korupsi itu dimasukkan oleh W sebagai tunjangan ekstra. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53.
“Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi menjelaskan.
Sedangkan MF menggunakan dana BOS dan BOP itu untuk membeli sebuah vila. (*)
Editor : Edi Faisol