Daerah ini wajibkan tunjukkan kartu vaksin saat makan di restoran

Rumah makan Papua
Ilustrasi, pixabay.com

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Depok, Jubi – Kota Depok Mohammad Provinsi Jawa Barat wajibkan penunjukkan vaksin bagi pengunjung rumah makan. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

“Setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin,” tulis aturan itu dikutip CNN Indonesia, Rabu, (25/8/2021).

Baca juga : Rencana kartu sehat Covid-19 di Prancis menuai protes

Pendaftar vaksinasi Covid-19 di rumah sakit ini mencapai 60 ribu orang  

Rumah makan ini jadi klaster baru penularan Covid-19

SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selain itu juga wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup,” kata Idris.

Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts