Daerah ini mulai izinkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan

pusat perbelanjaan Papua
Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura - Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Depok, Jubi – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Read More

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dikutip dari Antara, Jumat, (8/10/2021).

Dadang mengatakan meski dizinkan, ia tetap mengingatkan agar anak dan para pengunjung di pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.  “Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,”kata Dadang menambahkan.

Baca juga :  Realisasi vaksinasi Covid-19 di Nabire masih rendah

Pemerintah seharusnya tidak paksa warga untuk divaksinasi COVID-19

Pendaftar vaksinasi Covid-19 di rumah sakit ini mencapai 60 ribu orang

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup. Untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Diatur pula restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

 

Related posts