Imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Pemerintah Kota Sabang melarang masyarakat kota setempat untuk melakukan perayaan dalam bentuk apapun pada momentum pergantian tahun baru 2020. Larangan itu dilakukan melalui seruan bersama lintas instansi pemerintahan.
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin, Minggu, (22/12/2019).
Baca juga : Polres Jayawijaya siap amankan Natal dan Tahun Baru
Ini kesiapan Basarnas Jayapura amankan Natal dan tahun baru 2020
Ia mengatakan surat larangan itu terdapat lima poin yang ditandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang. Sedangkan imbauan dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Pulau Weh tersebut.
Dia menjelaskan, pada detik-detik pergantian tahun 2019 ke 2020, Pemkot Sabang melarang masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, serta menyalakan kembang api.
“Pemkot juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, yang seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam,” kata Nazaruddin menjelaskan.
Ia menyampaikan bahwa imbauan itu juga berlaku kepada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Dengan begitu ia meminta agar setiap wisatawan yang datang dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.
“Diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol