Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Jakarta, Jubi – Pemerintah China telah menjatuhkan sanksi kepada sebelas warga Amerika Serikat, termasuk enam anggota Kongres AS, pada Senin (10/8/2020) kemarin karena berperilaku buruk terhadap masalah yang berhubungan dengan Hong Kong.
Anggota parlemen AS yang diberi sanksi yaitu Senator fraksi Republik yakni Marco Rubio dari Florida, Ted Cruz dari Texas, Tom Cotton dari Arkansas, Josh Hawley dari Missouri, Pat Toomey dari Pennslyvania, dan Anggota Dewan Perwakilan fraksi Republik, Chris Smith dari New Jersey.
“Bulan lalu China melarang saya. Hari ini mereka memberi sanksi kepada saya. Saya tidak ingin menjadi paranoid tapi saya mulai berpikir mereka tidak menyukai saya,” tulis Rubio di Twitter pada Senin pagi.
Baca juga : Ancaman Sanksi AS, China : Kami tak takut
China akan membalas sikap ingris yang memblokir Huawei
Kabur ke AS ilmuwan China ini beberkan negaranya tutupi corona
Rubio menyatakan China memberi sanksi kepada dirinya sebagai pembalasan karena berbicara menentang Partai Komunis China dan membela kepentingan Amerika. “Balas sebanyak yang Anda inginkan, saya tidak akan mundur,” tulis Hawley di Twitter, dilansir CNN, Selasa (11/8).
China menjatuhkan sanksi pada Rubio, Cruz, dan Smith pada bulan lalu atas tuduhan ikut campur dalam urusan Xinjiang. Mereka menuduh sebanyak dua juta penduduk Muslim etnis Uighur dan minoritas lainnya dikirim ke kamp-kamp penahanan massal.
Pemberian sanksi itu merupakan balasan China terhadap sanksi yang diberikan AS pada Jumat lalu kepada Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, dan sepuluh pejabat China dan Hong Kong lainnya atas tindakan keras mereka terhadap kebebasan politik di Hong Kong.
Sanksi itu diberikan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump, sebagai tanggapan atas pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional yang disahkan parlemen China dan diterapkan di Hong Kong.
Lihat juga: China Sebut Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong sebagai Bahaya
“Tindakan AS (pada Jumat lalu) adalah campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan dalam urusan dalam negeri China,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dalam jumpa pers di Beijing kemarin.
Tercatat Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni itu bisa menjerat pelaku aksi separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing.
Presiden Trump mengecam Beijing karena UU tersebut. Dia juga mencabut status khusus perdagangan antara AS dan Hong Kong pada Mei. Senator dan pemimpin AS lainnya seperti Ketua Dewan Perwakilan, Nancy Pelosi, menyatakan kritik dan kemarahan setelah UU itu disahkan.
Hong Kong mengatakan mendukung penuh sanksi terbaru China terhadap AS dan akan memfasilitasi penegakannya.
“Pemerintah AS melangkah terlalu jauh dalam beberapa hari terakhir dengan memberlakukan ‘sanksi’ terhadap pejabat Pemerintah Rakyat Pusat dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
