Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
WARGA kampung di Kabupaten Biak Numfor, pada 2018 lalu tercatat telah menerima dana desa mencapai Rp 180 miliar lebih. Dana-dana desa ini didistribusikan kepada 257 kampung yang tersecar pada 19 distrik di Kabupaten Biak Numfor. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor mengklaim adanya peningkatan pagu penerimaaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 mencapai Rp 202 miliar. Sedangkan warga Biak di kampung-kampung hampir sebagian besar merupakan umat kristiani baik dari denominasi Gereja Kristen Injili (GKI) maupun gereja lainnya.
Tak heran kalau dalam pengawasan dana desa 2018-2019 pemerintah Kabupaten Biak Numfor melibatkan pihak gereja khususnya GKI di tanah Papua, guna ikut pula mengawasi penggunaan dana-dana desa sejak 2018. Hal ini telah menjadi sejarah tersendiri bagi masyarakat di kampung-kampung karena GKI terlibat bersama umatnya mengawasi dana kampung.
Pasalnya, ada semacam guyonan di masyarakat Biak Numfor, bahwa pemberian dana Otsus melalui program Prospek itu merupakan program bagi orang asli Papua di kampung. Sedangkan pemerintah pusat berikan dana desa yang menjadi program bagi aparat desa.
Apalagi wewenang terbesar ada di tangan kepala kampung, walaupun selama ini kebijakan dana desa maupung rencana anggaran kampung harus melalui persetujuan dan rapat Baperkam atau Badan Perwakilan Kampung.
Koordinator LSM Kampak, Dorus Wakum, beberapa waktu lalu kepada Antara mengakui kalau kucuran dana desa yang bernilai ratusan juta setiap kampung rawan disalahgunakan aparatur setempat sehingga perlu diawasi.
Walau demikian Wakum mengakui kalau kucuran dana desa dari pemerintah pusat untuk membantu menjawab kebutuhan pembangunan bagi masyarakat di berbagai kampung di Kabupaten Biak Numfor. Sebagai contoh pemerintah Kampung Anjereuw Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua menggunakan dana alokasi desa tahun 2017/2018 untuk membangun fasilitas sarana olahraga lapangan futsal.
“Fasilitas lapangan olahraga yang dibangun dari anggaran dana desa untuk menampung minat bakat anak muda dalam menekuni olahraga futsal,” kata Kepala Kampung Anjerio, Sampari Bonggoibo.
Ia juga menambahkan kucuran dana desa yang diterima pemeriintah di Kampung Anjeiro juga telah digunakan untuk membangun balai desa sebesar Rp 75 juta.
“Dana desa yang sudah diterima tahun 2017-2018 juga telah dikucurkan untuk membiayai pembangunan tujuh unit rumah warga serta bidang lain keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, bantuan lansia, dan program lain yang dibutuhkan warga,” katanya.
Sampari menilai bantuan dana desa yang disediakan pemerintahan pusat di Jakarta sangat menyentuh kebutuhan kebutuhan dasar masyarakat di kampung-kampung.
Libatkan gereja dalam pengawasan dana desa tahun anggaran 2018-2019 mendatang karena dana yang akan diberikan kepada tiap kampung mencapai miliaran rupiah. Hal ini menyebabkan Pemkab Biak Numfor meminta GKI di tanah Papua guna ikut membantu bersama jemaatnya.
“Pemkab Biak Numfor meminta pemuka agama dan lembaga gereja di kampung dapat berperan aktif mengawal dana kampung yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar di tahun 2019,” kata Plt Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, di Biak kepada Antara, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut kata Naap bahwa pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melibatkan lembaga gereja di berbagai kampung dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara itu.
Ia mengakui dengan adanya pengawasan dilakukan gereja diharapkan bisa mengurangi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparat di kampung.
Bagi Ketua BP Am Sinode GKI di tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, mengatakan kebijakan Pemkab Biak untuk melibatkan gereja mengawasi dana desa sebagai terobosan baru dan pertama dilakukan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Permintaan Plt Bupati Herry Ario Naap supaya gereja dan tokoh agama harus membantu pengawasan dana desa sangat tepat sebab gereja selalu hadir melayani warga jemaat di berbagai kampung,” kata Mofu.
GKI di tanah Papua tercatat mempunyai 45 klasis tersebar di tanah Papua, Papua dan Papua Barat, dan terdapat 1.237 jemaat yang bertebaran di seluruh wilayah Papua. Sedangkan di Biak Nunfori terdiri dari beberapa klasis antara lain, Klasi Biak Barat, Klasis Biak Utara, Klasis Biak Utara, Klasis Aimando Padaido, Klasis Numfor sedangkan di Kabupaten Supiori, Klasis Supirori Utara, Klasis Supiori Selatan. Sebagai gambaran data jemaat yang diperoleh Jubi dari Klasis Biak Selatan di Kabupaten Biak Numfor tercatat 58 jemaat dengan 45 pendeta yang melayani sebanyak 9.000 KK atau setara dengan 45.000 jiwa.
Permen No.16/2018.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah penggunaan dana desa dipriotaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Membiayai pelaksanaan program dam kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa atau kampung di Papua.
Menteri Eko Putro Sandjojo kepada Jubi saat berkunjung ke Kampung Nendali, Kabupaten Jayapura mengatakan jika ada penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa bisa langsung melaporkan kepada Kementerian Desan dan kawasan tertinggal baik medsos maupun media lainnya. (*)