Narapidana yang dikeluarkan mereka terlibat tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, togel, kesusilaan dan telah menjalani setengah masa penahanan.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, telah mengeluarkan 19 warga binaan agar menjalani masa pidana di rumah masing-masing. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya virus Corona.
“Mereaka bukan dibebaskan melainkan menjalani asimilasi dan hak integrasi yang dikhususkan bagi narapidana,” kata Kepala Lapas Wamena, Imam Saptoriadi, Jumat, (3/4/2020).
Menurut Imam, 19 orang narapidana di antaranya 14 orang asimilasi di rumah, mereka menjalani setengah masa pidana di dalam rumah sampai nanti mendapat cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Sedangkan satu orang sudah cuti pidana dan empat orang ada SK pembebasan bersyarat.
Seharusnya 19 orang itu dikeluarkan pada 1 April, namun baru dilakukan pada 2 April sebab ada beberapa data administrasi yang harus dipenuhi.
“Mereka yang dirumahkan atau mendapatkan asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” ujar Imam menambahkan.
Narapidana yang dikeluarkan mereka terlibat tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, togel, kesusilaan dan telah menjalani setengah masa penahanan.
Syarat mendapatkan pembebasan itu, pertama mereka tindak pidana umum, dengan dua pertiga masa pidana itu tidak lebih dari tanggal 30 Desember tahun 2020.
“Jika dia di tanggal ini sudah menjalani setengah masa pidana, baru kita berikan,”kata Imam menjelaskan.
Dengan dikeluarkan 19 orang tersebut maka jumlah warga binaan yang masih berada di Lapas Wamena adalah 127 orang dari jumlah keseluruhan 146. (*)
Editor : Edi Faisol