Cabup Merauke jalur independen harus kumpulkan 14.583 e-KTP

Masyarakat Merauke saat mengantar salah satu bakal calon bupati mendaftar – Jubi/Frans L Kobun
Masyarakat Merauke saat mengantar salah satu bakal calon bupati mendaftar – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Calon Bupati Merauke yang memilih untuk maju melalui jalur independen, harus mengumpulkan 14.583 e-KTP dari masyarakat.

Read More

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, Maria Theresia Mahuze, di kantornya Selasa (15/10/2019).

Dikatakan, jumlah itu dibagi 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Merauke sebanyak 148.526 pemilih.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena ada format baru, termasuk dukungan e-KTP masyarakat yang harus dikumpulkan calon bupati-wakil bupati yang maju bertarung dalam Pilkada Merauke 2020,” ungkapnya.

Dijelaskan, sesuai model B1 KWK, e-KTP warga harus ditempel langsung di formulir. Lalu persebarannya juga lebih dari 50 persen jumlah distrik.

“Kita kan memiliki 20 distrik. Jadi harus 11 distrik e-KTP masyarakat dikumpulkan calon bupati bersama wakilnya. Memang aturan mengamanatkan seperti demikian,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk para calon yang maju melalui jalur independen,” katanya.

Ditambahkan, sesuai rencana akan dilakukan launching Pilkada Merauke 2020.

“Kami mengemas dalam doa lintas agama bersama. Nantinya para tokoh agama serta komponen terkait lain, termasuk Pemkab Merauke diundang saat launching,” ujarnya.

Ditambahkan, pendaftaran Cabup-Cawabup Merauke di Kantor KPU dilaksanakan dari tanggal 16 Juni-18 Juni 2019.

Komisioner KPU Merauke lain, Muhar Zein, menambahkan ada sejumlah tahapan akan dilalui dalam proses hingga pemilihan kepala daerah tahun depan.

“Tentunya akan ada launching, agar masyarakat juga mengetahui pelaksanaan pesta demokrasi  tahun depan,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply