Buruh OAP perlu mendapat perlindungan hukum melalui regulasi daerah

Aksi buruh pelabuhan di Merauke. Papua
Aksi buruh pelabuhan di Merauke. Mereka menuntut perbaikan nasib – Jubi/Frans L Kobun
Aksi buruh pelabuhan di Merauke. Mereka menuntut perbaikan nasib – Jubi/Frans L Kobun

Nabire, Jubi – Buruh Orang Asli Papua (OAP) perlu mendapat perlindungan hukum melalui regulasi daerah. hal ini perlu dilakukan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

“Ini penting, berikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan dalam bidang tenaga kerja khususnya bagi OAP, ” ujar Legislator Papua, Jhon NR Gobai dalam rilisnya kepada Jubi di Nabire. Minggu (16/06/2019).

Read More

Dikatakan Gobai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua telah diatur bahwa Tenaga Kerja lokal haruslah mendapatkan pengutamaan dalam memperoleh lapangan kerja.

Hal ini dimaksud ntuk mencegah agar tidak terjadi lagi masalah buruh.

“Perlu diketahui juga bahwa Perdasi Papua No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh DEPDAGRI pada tahun 2016,” kata Gobai.

Sehingga, sebagai anggota DPR Papua, lanjut Gobai, pihaknya telah menyusun sebuah regulasi daerah tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi buruh OAP di Provinsi Papua.

“Untuk itu kami telah menggelar public hearing (dengar pendapat) guna mendapat masukan dari berbagai pihak tentang isi dari draft tersebut. Dalam Public hearing itu, salah satu pembicara adalah Kepala Balai Latihan Kerja Papua,” tuturnya.

Menurut Gobai, kepala BLKI dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa menyambut baik draft yang disampaikan dan siap memberikan masukan teknisnya.

“Itu dukungan yang disampaikan dengan harapannnya akan disandingkan dengan Perda lama yang telah dibatalkan oleh Depdagri,” tandasnya.

Terpisah, pegiat kemanusiaan di Nabire, Gunawan Inggeruhi mengatakan bahwa salah satu kendala di Papua, adalah buruh belum memahami hak hak mereka.

Selain itu, banyak buruh juga bekerja tanpa perjanjian kerja serta perilaku buruh yang kadang tidak disukai oleh pemberi kerja.

“Makanya kami sudah lama merindukan Perda khusus untuk buruh OAP. Sebab saat ini ada beberapa buruh di PT. Nabire baru sedang kami konsolidasi. Perda ini diharapkan dapat disahkan sehingga bisa diterapkan di Papua, ” ujarnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply