Papua No. 1 News Portal | Jubi
Karubaga, Jubi – Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tolikara yang malas berkantor lebih dari seminggu meski gaji masuk rekening tepat waktu, mendapat soroton tajam dari kepala daerahnya, Bupati Usman G. Wanimbo. Hak-hak ‘ASN malas’ diperintahkan untuk ditahan dan disetor ke kas daerah tersebut.
“Ada ASN yang tidak aktif berkantor lebih dari seminggu bahkan berbulan-bulan tetapi haknya (masih) diterima utuh sama dengan ASN yang aktif berkantor. Itu tidak adil. Jadi, ASN yang malas aktif berkantor haknya harus ditahan dan disetor ke Kasda,” kata Bupati Usman Wanimbo, saat memimpin Apel Pagi, Selasa, pekan lalu.
Meski belum diketahui besar anggarannya, Bupati menyatakan agar dana yang berasal dari hak-hak ASN malas tersebut, setelah disetor ke kas daerah, dapat diolah kembali untuk membiayai pelayanan lain yang sangat dibutuhkan di Tolikara.
Selain pegawai pemerintah yang malas, Bupati Usman juga menyoroti tentang pemberian hak yang masih dilakukan ke rekening ASN yang telah meninggal dunia. Dalam hal, Bupati Wanimbo berharap ada penyesuaian data pegawai secara baik.
“Selain itu, pegawai yang sudah meninggal tetapi haknya masih lancar dibayarkan karena digantikan anaknya atau istrinya itu harus didata dengan baik oleh Badan Kepegawaian Daerah Tolikara untuk menghentikan hak orang meninggal yang masih diterima keluarga dengan lancar,” tegas Bupati Usman.
“Begitu pula pegawai pensiunan dimana masa pensiunan sudah lewat namun haknya masih diterima. Itu mohan instansi teknis mendata dengan baik. Semua harus didata baik sehingga semua kesalahan ini perlahan bisa ditangani dengan baik dan benar,” kata Bupati Wanimbo. (*)
Sumber: Diskominfo Tolikara