Bupati: Sertifikat adalah legalitas kepemilikan tanah

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura Mathius Awoituaw mengatakan pemerintah daerah harus mensosialisasikan kepada masyarakat adat, baik komunal maupun pribadi, bahwa masyarakat adat harus mengelola kepemilikan tanahnya di atas dasar hukum yang jelas melalui sertifikat.

Hal itu disampaikan Bupati Awoitauw di Sentani,Kamis (12/4/2018). Dikatakan, tidak mudah mengurus persoalan sengketa tanah di daerah ini. Untuk menyelesaikannya harus dengan pendekatan sosial dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

“Kepemilikan tanah kalau tidak dibuktikan dengan adanya sertifikat akan sangat menyulitkan semua orang untuk melakukan transaksi, tetapi secara khusus legalitas kepemilikan,” ujarnya.

Kepala Distrik Sentani Timur, Steven Ohee, mengatakan tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan ketika semua mau berbicara dengan cara-cara santun.

“Memang pemberian sertifikat kali ini tanpa ada alas hak, artinya pelepasan dari adat. Tetapi di kemudian hari jika ada persoalan maka dapat diselesaikan juga dengan cara-cara yang santun. Karena sertifikat yang diperoleh ini sangat penting sebagai dasar hak kepemilikan,” ungkapnya. (*)

Related posts