Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Paniai, Jubi – Bupati Paniai, Hengky Kayame, membantah tudingan bahwa dirinya mengintervensi proses seleksi calon anggota Panwas Kabupaten Paniai.
“Saya tidak pernah intervensi kerja Timsel Panwas. Semua tahapan seleksi sepenuhnya dilakukan oleh Timsel dan kewenangan sepenuhnya di Timsel. Tuduhan bahwa saya intervensi keputusan Timsel oleh beberapa calon anggota Panwas yang gugur, itu sama sekali tidak benar,” kata Bupati Hengky Kayame kepada Jubi, Rabu (9/8/2017) malam.
Penetapan enam besar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai oleh tim seleksi, Jumat (4/8/ 2017), oleh beberapa calon dianggap berindikasi muatan politik dari kandidiat tertentu.
Seperti dikatakan tokoh pemuda Paniai, Martinus Pigai, salah satu kandidat yang gugur pada tes wawancara. Apabila semua tahapan seleksi menggunakan sistem ranking maka dirinya tetap lulus hingga tahap wawancara. Sebab, tahapan administrasi dirinya berada pada nomor urut satu. Demikian juga tes tertulia dia dinyatakan lulus dengan nilai 63 dari 12 calon lainnya.
“Tapi kenyataannya yang lulus wawancara adalah orang-orang yang nilainya di bawah saya. Ini ada indikasi kuat muatan kepentingan politik dari Hengky Kayame melalui timsel Panwas Paniai,” kata Martinus Pigai, kepada Jubi, Rabu, (9/8/2017).
Ia menjelaskan setiap calon harus memenuhi persyaratan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, bagian ketiga persyaratan pasal 7. Poin b, pendaftaran berusia 30 tahun. Poin f, berpendidikan paling rendah S-1 dan poin k, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat Paniai telah melihat dan menilai bahwa enam besar calon anggota Panwaslu Paniai yang telah lulus dalam tahapan tes tertulis dan wawancara tiga dari enam orang termasuk melanggar Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan terakhir dari Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, bagian ketiga persyaratan, pasal 7.
“Terus terang saya sebut, Alex Pigome berada pada usia di bawah 30 tahun dan menggunakan ijazah magister hukum (MH). Yang lainnya, Stefanus Boma, nama sebenarnya adalah Zeth Boma memiliki ijaza D III, namun orang ini menggunakan ijazah pinjaman milik kakak kandungnya. Dan yang satu lagi Habel Nawipa, ia memiliki rekam jejak tindak pidana, dia keluar masuk penjara. Mereka ini diluluskan oleh timsel karena memiliki hubungan dekat dengan Hengky Kayame,” katanya.
Dirinya minta Timsel Panwalu hasil tahapan wawancara enam besar harus diubah dan diumumkan.
“Ini demi menjaga citra Timsel dan lembaga Panwas,” ucapnya.
Kekesalan juga dikatakan calon Panwas Paniai lainnya, Melianus Tekege, yang gugur pada tahap tes tertulis. Melianus mengatakan memanfaatkan Panwas dari kandidat tertentu bukanlah penentu kemenangan Cabup dan Cawabup Paniai, sebab sesungguhnya ada di tangan rakyat.
“Memang ini sudah nyata-nyata timsel bermain. Tes ini hanya formalitas saja. Tapi, saya mau kasih tahu kepada timsel bahwa Panwaslu bukan penentu kemenangan Hengky Kayame pada Pilkada 2018 nanti. Penentu itu ada di tangan rakyat. Timsel boleh berbangga hari ini tapi akan menangis hari esok karena kelakuanmu,” tukasnya.
Terpisah, ketua Timsel Paniai, Martinus Pigome, yang dikonfirmasi Jubi mengatakan pihanya melaksanakn seluruh tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua. Dia membantah tudingan miring atas penetapan enam besar calon anggota Panwas Paniai itu. (*)