Padangpariaman,Jubi – Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Ali Mukhni menegaskan pemerintah setempat tidak berniat menghambat atau mematikan usaha para pemilik organ tunggal di daerah itu.
“Pemerintah tidak berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat, seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum,” kata dia di Padangpariaman, Selasa (19/4/2016).
Ia menambahkan batas waktu penyelenggaraan organ tunggal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan organ tunggal.
Perbup tersebut, lanjutnya, tidak ingin mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisonal, hanya melarang tegas tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.
“Kami semua termasuk berbagai unsur pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan melawan nilai norma di Padangpariaman akibat maraknya hiburan organ tunggal yang mencerminkan degradasi moral,” jelasnya.
Ia menambahkan kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padangpariaman.
“Banyak hal buruk yang dapat ditimbulkan dari maraknya organ tunggal yang tidak mematuhi nilai dan norma sosial tersebut, seperti dikhawatirkan peredaran narkoba juga terjadi,” katanya.
Ia berharap kepada semua elemen masyarakat agar dapat memahami dan berpikir positif atas lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal tersebut.(*)