Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Nabire, Jubi – Bupati Nabire, Isaias Douw meminta kepada seluruh Kepala Distrik se-Kabupaten Nabire untuk mengawasi dana kampung dan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat distrik.
“Yang bertanggung jawab mengawasi adalah kepala distrik. Ini dana besar, mencapai 1,3 miliar rupiah per kampung. Kalau dana ini tidak awasi akan salah sasaran dan kepada kampung akan berurusan dengan hukum. Ini perintah undang-undang,” tegasnya.
Sesuai aturan, sebanyak 60 persen dari dana kampung tersebut diperuntukan untuk infrastruktur dan sisa untuk belanja pengawai dan administrasi.
“Penggunaan dana kampung untuk infrastruktur itu harus dibicarakan bersama masyarakat, undang tokoh-tokoh di kampung. Semua komponen harus hadir dan pembahasannya melalui Musrembang Kampung. Ini dana dari Presiden Jokowi untuk membangun kampung, bukan dana dari nene moyang kita,” pinta Isaias.
Demikian dikatakan Bupati Isaias sebagaimana dikutip Kepala Bagian Humas Setda Nabire, Yermias Degei kepada wartawan usai rapat dalam rangka “Sosialisasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah
Kabupaten Nabire Tahun 2017-2018”, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, Kamis, (16/3/2017).
Isaias menekankan, kepala distrik selain mengawasi dana kampung juga mengawasi dan membina ASN di tingkat distrik, baik pegawai kantor distrik, guru dan pegawai dinas kesehatan yang ada di Puskesmas dan Pustu.
“Kepala distrik berikan surat teguran pertama, kedua dan kalau ketiga juga tidak masuk ya masih banyak yang antri, kita akan pecat. Sekarang kita tidak main-main. Kita, kerja, dan kerja melayani,” kata Bupati Isaias.
Kepala Dinas Perencanaan Anggaran dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nabire, Slamet, menambahkan, dana kampung telah dinilai oleh KPK berpotensi terjadi penyalagunaan.
“Kepala Distrik sebagai kepala wilayah di tingkat distrik harus awasi dana kampung. Ini perintah aturan,” kata Slamet (*)