Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Bupati Merauke, Frederikus Gebze, mengungkapkan daftar nama masyarakat yang berhak menerima bantuan beras sejahtera (rastra) secara gratis sebanyak 10 kilogram tiap bulan, bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Memang dulunya adalah program raskin, namun sudah diganti dengan rastra. Lalu masyarakat juga mendapatkan secara gratis, namun jumlahnya bukan 15 kilogram lagi, tetapi berkurang 10 kg,” ungkap Bupati Freddy, saat launching PKH di kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Selasa (2/7/2019).
Dinsos Kabupaten Merauke, lanjut Bupati Freddy, hanya sebagai penerima dan pengelola data. Lalu menyalurkan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Ini yang berlaku sekarang.
“Saya contohkan saja, yang berhak menerima hanya 70 orang. Sedangkan di RT setempat jumlahnya lebih dari itu. Tentunya kembali kepada pengaturan secara baik oleh Ketua RT sehingga ada pemerataan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Herman Gebze, mengungkapkan penyaluran beras rastra ke setiap kelurahan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat. Artinya, berapa yang akan disalurkan, sesuai data dari Kemensos.
“Kami melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bulog Sub Divre Merauke untuk penyaluran berdasarkan jumlah penerima,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari