Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengaku tidak mengetahui asrama mahasiswa Jayawijaya kota studi Yogyakarta dijadikan jaminan, setelah mahasiswa di sana menggelar kegiatan pada 2018 lalu.
Menurut bupati, apa pun kegiatan yang dilakukan mahasiswa di luar dari yang telah dianggarkan dalam APBD, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini setelah mahasiswa asal Jayawijaya yang berkuliah di Yogyakarta, meminta perhatian pemerintah daerah setempat untuk melunasi tunggakan, setelah melakukan kegiatan musyawarah besar mahasiswa Jayawijaya se-Jawa dan Bali, sekaligus seminar dan Natal bersama pada 2018.
“Kalau kegiatan yang selama ini dilakukan mahasiswa di luar APBD kami tidak ikut campur, tugas pemerintah daerah hanya memberikan studi akhir, dan sewa asrama untuk mahasiswa yang ada di kota-kota studi,” kata Jhon Banua di Wamena, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, kalau mahasiswa menggunakan asrama sebagai jaminan dan kegiatan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, hal itu menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri.
“Karena semua kegiatan kami keluarkan uang sesuai dengan yang ada dalam DPA, sehingga tidak bisa mengeluarkan yang tidak ada dalam DPA, karena itu menyalahi aturan,” katanya.
Sebelumnya mahasiswa asal Jayawijaya masih mempunyai tunggakan kepada pihak lain, setelah menyewa tempat dan makan minum kegiatan musyawarah besar mahasiswa Jayawijaya, sekaligus seminar dan Natal
bersama pada 2018.
Demianus Daby selaku ketua panitia kegiatan menyebut, dalam kegiatan tersebut mahasiswa menyewa tempat beserta biaya makan minum di luar asrama Balim sebesar Rp 125 juta.
“Jadi tunggakan sejak 2018 yang kami buat kegiatan selama satu minggu itu, dari total Rp 125 juta itu, sebagian kami sudah bayar hasil dari penggalangan dana sebesar Rp 80 juta dan tersisa Rp 45 juta yang belum terbayarkan,” kata Demi Daby.
Karena memiliki sisa tunggakan itu, maka mahasiswa Jayawijaya di Yogyakarta telah mengajukan proposal ke pemerintah daerah untuk dapat meringankan beban mereka. (*)
Editor: Kristianto Galuwo