Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Nabire, Jubi – Bupati Nabire Isaias Douw, mengimbau kepala seluruh pimpinan perusahaan di daerahnya agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai aturan yang yang berlaku. Douw menyebutkan THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Itu sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan,” kata Isaias Douw, kepada Jubi. Senin (28/5/2018).
Imbauan pembayaran THR itu berlaku bagi semua usaha dan dan bisnis yang mempekerjakan tenaga kerja, baik perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Menurut dia THR diberikan minimal senilai satu kali gaji dan berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja paling lambat satu tahun.
“Dan pembayaran harus dilakukan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri,” katanya.
Bupati Douw juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawanya. Dia meminta agar para karyawan melaporkan kepada dinas tenaga kerja jika belum mendapatkan THR.
“Saya akan tegur perusahaan yang tidak berikan THR. dan karyawan yang tidak di kasih lapor ke dinas tenaga kerja,” katanya. (*)