Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Terhitung sejak 20 Maret 2020, Badan Urusan Logistik Sub divre Merauke sudah tidak menyerap beras lagi, namun penyerapan dalam bentuk gabah sesuai instruksi Bulog pusat.
“Memang pembelian gabah dari petani merupakan instruksi dari pusat. Dengan demikian, kami di setiap daerah wajib menjalankan,” kata kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub divre Merauke, Djabiruddin, Senin, (27/4/2020).
Baca juga : Serapan beras Bulog di Papua dan Papua Barat hanya 70 persen
Ketika OAP ancam hambur gabah padi di jalan
Beras petani tak diserap, dimana tanggung jawab Bulog Merauke?
Ia menjelaskan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dibeli Rp 4.200 per kilogram. Sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di tempat penggilingan Rp 5.250 per kilogram. Kalau harga GKG yang sudah masuk ke bulog Rp 5.300 per kilogram.
Ia menegaskan gabah yang masuk di gudang harus memenuhi persyaratan yakni kadar air 14 persen dan hampa kotoran 3 persen.Jika tak memenuhi, akan dipulangkan dan diperbaiki.
“Memang pembelian tetap melalui mitra bulog. Namun kita buka juga kepada petani maupun gapoktan. Jika ingin menjual gabah, silahkan saja tetapi harus memenuhi persyaratan dimaksud,” kata Djabiruddin, menjelaskan.
Tercatat saat ini sudah sekitar 100 ton gabah yang telah dibeli Bulog dan tersimpan di gudang. Lembaga ogistik itu akan menggiling melalui mitra kerja jika hendak didistribusikan.
“Kami akan menanggung jasa gilingan 1,5 persen. Begitu juga buruh akan dibiayai bulog saat menurunkan gabah maupun menaikan beras setelah penggilingan dilakukan,” katanya.
Seorang petani Merauke, Marlan, mengaku pemeberlakukan aturan penjualan gabah ke Bulog itu merugikan karena harga tidak sesuai dibandingkan tenaga yang dikeluarkan saat membuka lahan hingga merawat padi hingga proses panen.
“Kalau kita menjual beras, masih bisa ada keuntungan yang didapatkan, setelah dilakukan penggilingan,” kata Marlan. (*)
Editor : Edi Faisol
