Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire, Ganis Komarianto mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang ada di daerah itu, tidak memberikan uang atau barang kepada pegawai di institusinya. Terlebih pemberian yang tidak ada dasar hukumnya.
“Pengusaha saya minta tidak memberikan apapun kepada pegawai di lapangan,” uajr Ganis di Nabire. Sabtu (29/9/2018).
Dikatakan, jika ada pegawai yang mempraktikkan pungutan liar (pungli) agar segera melaporkannya. Pihaknya menjamin tidak akan merahasiakan bila ada oknum yang melakukan pungli. Perpres nomor. 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang satuan tugas sapu bersih Pungli sudah jelas dan harus dipahami oleh setiap orang.
“Laporkan pada Satgas Saber Pungli. Pengusaha juga jangan mencoba menyuap petugas. Jika ada yang mencoba maka akan tahu akibatnya,” tegasnya.
Sekretaris BPPRD Nabire, Fatmawati menambahkan cara mencegah pungli adalah melaporkannya, bila ada pegawai yang meminta, memungut atau mengarahkan untuk diberikan uang atau barang dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi.
Kata dia, pegawai BPPRD Nabire saat bertugas menagih pajak ke tempat pengusaha, tanpa disertai surat perintah tugas atasan, diimbau tidak melakukan transaksi.
“Pengusaha yang ingin bayar pajak, sebaiknya langsung ke kantor untuk melakukan transaksi atau mengunjungi email bpprd.kabupatennabire@gmail.com atau melalui sms/wa, 082198885559,”ujarnya. (*)