Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri atau BPPKLN Papua membenarkan kabar adanya kapal nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini atau PNG pada 17 November 2021. BPPKLN menyatakan sejumlah delapan anak buah kapal turut ditangkap dan ditahan di PNG.

Kepala BPPKLN Papua, Suzana Wanggai menjelaskan hingga Senin (22/11/2021) kapal nelayan asal Merauke itu belum dibebaskan. Menurutnya, kapal nelayan dan delapan anak buah kapal (ABK) itu sedang diperiksa oleh otoritas PNG.

Wanggai menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi itu. “Setelah mendapat informasi dari teman-teman di Merauke, kami langsung komunikasikan dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di PNG, guna mencari tahu keberadaan kapal nelayan beserta delapan ABK tersebut,” kata Wanggai saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Jayapura, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Diperlukan kepedulian semua pihak kelola potensi di kawasan perbatasan

Menurut Wanggai, delapan ABK nelayan itu saat ini ditahan di Pulau Daru, sebuah pulau di Western Province, PNG. “Intinya kami ingin pastikan mereka dalam kondisi aman serta diperlakukan secara baik. Kami juga sudah menginformasikan hal itu kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Wanggai menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari delapan nelayan itu untuk memasuki perairan PNG, karena batas perairan PNG dan Indonesia memang kabur. Meskipun demikian, para nelayan tetap harus menjalani pemeriksaan, dan Pemerintah Provinsi Papua tetap melakukan upaya penyelesaian.

Baca juga: Karena pandemi COVID-19, PLBN Skouw belum dibuka

“Karena itu kasus laut, makanya kami akan terus komunikasikan dengan Pemerintah PNG lewat perwakilan Indonesia yang ada di sana. Kami berharap para nelayan kita bisa segera dipulangkan,” katanya.

Wanggai mengimbau seluruh nelayan Papua yang akan melaut agar membawa alat Global Positioning System (GPS). “Itu penting agar pada saat melaut nelayan bisa mengetahui posisinya, apakah masih dalam batas Indonesia atau tidak. Hal-hal itu yang harus diperhatikan setiap nelayan,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Berita Antara melansir keterangan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia yang menyebut KM Sumatera Jaya yang berasal dari Merauke ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini pada tanggal 17 November 2021. “Kapal berbobot 25 GT dengan delapan orang ABK tersebut tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat Papua Nugini,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (21/11/2021). (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Leave a Reply