BPKAD Papua gelar sosialisasi aturan baru penyusunan APBD 2020

Sekda Papua Hery Dosinaen dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin (pegang tifa) didampingi para staf membuka sosialisasi Permendagri 33 tahun 2019 - Jubi/Alex
Sekda Papua Hery Dosinaen dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin (pegang tifa) didampingi para staf membuka sosialisasi Permendagri 33 tahun 2019 – Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Keuangan Daerah Provinsi Papua menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2020, di Hotel Aston Jayapura, Senin (8/7/2019). Penyusunan APBD 2020 diharapkan berkesesuaian dengan lima prioritas pembangunan nasional.

Read More

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, mengatakan pemerintah terus berupaya mengikuti dinamika perkembangan berbagai aspek kehidupan maupun tuntutan masyarakat. Penyusunan dan pengelolaan anggaran yang baik dapat menjawab berbagai dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat itu.

“Kehadiran Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota dalam sosialisasi hari ini menunjukan komitmen bersama kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Tentunya ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti, ketepatan dalam penyelesaian APBD, daya serap anggaran, penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan kualitas opini Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Dosinaen saat membuka sosialisasi itu.

Dosinaen menyatakan dalam menyusun APBD 2020 setiap pemerintah daerah dituntut menyelaraskan kegiatan yang direncanakan agar sesuai dengan program nasional yang fokus pada lima prioritas pembangunan nasional. “Dalam penyusunan APBD 2020, Pemerintah Provinsi Papua akan berpegang kepada Permendagri itu. agar kualitas APBD provinsi, kabupaten dan kota bisa lebih berkualitas,” ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan kehadiran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin untuk memaparkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 itu sangat membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di Papua dalam menyusun APBD 2020.

“Kita tahu semua dinamika pemerintahan dan pembangunan terus berkembang. Begitu juga peraturan peundang-undangan, [terus berkembang] mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada. Maka perubahan terus terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Pemerintah daerah juga semakin dituntut menerapkan kaidah good government,” kata Musa’ad.

Untuk mewujudkan hal itu, Musa’ad berharap penyusunan dan pengelolaan anggaran provinsi, kabupaten maupun kota di Papua semakin efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.”Empat hal ini yang harus semakin baik,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply