Wamena, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Trilliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 Trilliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Untuk di wilayah kerja BPJS kesehatan Cabang Wamena sendiri, pejabat pengganti sementara kepala cabang BPJS Kesehatan Wamena, Dian Novita mengatakan untuk wilayah kerja kantor cabang Wamena terdapat 105 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaim.
“Total pembayaran Rp.18 Miliar lebih sepanjang bulan pembebanan yakni Januari-April 2019,” katanya saat menggelar jumpa pers di kantor BPJS kesehatan Wamena, Selasa (16/4/2019).
Kata dia, 105 FKTP meliputi 7 kabupaten yang merupakan wilayah kerja BPJS Kantor Cabang Wamena yakni Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Yahukimo. Sedangkan untuk 2 FKRTL Meliputi RSUD Wamena dan RSUD Dekai.
Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Annas Ma’ruf dalam siaran persnya mengungkapkan, hingga Selasa kemarin, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out, dimana rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka klaimnya akan diproses lebih dulu.
Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
“Kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (16/04/2019),” kata Iqbal.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak Rumah Sakit juga diharapkan dapat kian optimistis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. (*)
Editor: Syam Terrajana